
Insitekaltim,Kukar – Camat Tenggarong Sukono mengungkapkan perkembangan terbaru dalam program pemberdayaan di wilayahnya. Alokasi dana sebesar Rp50 juta per rukun tetangga (RT) telah direalisasikan di tingkat kelurahan, mengubah cara pengelolaan dan pendistribusiannya.
Kini, pihak kelurahan memiliki peran sentral dalam mengelola alokasi dana tersebut, dengan lurah bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Hal ini diungkapkan oleh Sukono pada Rabu (25/10/2023).
Pengelolaan dana melalui kelurahan diharapkan akan memberikan tata kelola yang lebih transparan dan efisien.
Selain itu, Sukono juga menyatakan harapannya bahwa program pemberdayaan ini akan berjalan dengan lancar, serta anggaran yang besar tersebut dapat terserap dengan baik di 12 kelurahan yang ada di Tenggarong.
Hampir 90 persen dari 356 RT di wilayah tersebut telah mengajukan rencana anggaran biaya dan permohonan untuk proses pencairan tahun ini.
Proses selanjutnya melibatkan verifikasi oleh pihak kelurahan dengan timnya dan dana akan ditransfer melalui panitia pokja yang telah ditunjuk di masing-masing kelurahan dan RT. Dana ini akan digunakan sesuai dengan permohonan atau rencana anggaran biaya RT.
Tetapi, Sukono menekankan pentingnya kepatuhan terhadap petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang telah ditetapkan. RT yang tidak mematuhi aturan tersebut tidak akan diizinkan untuk menggunakan anggarannya.
“Tidak boleh mengajukan permohonan di luar juknis maupun juklak yang telah ada. Kita berharap alokasi anggaran ini dapat memberikan dampak positif dan nyata dalam memajukan masyarakat di tingkat RT, sehingga tujuan perkuatannya dapat tercapai dengan baik,” pungkasnya. (Adv)