
Reporter : Rexy – Editor : Redaksi
Insitekaltim,Samarinda – Guna meningkatkan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Kaltim dapat memanfaatkan daerah aliran sungai (DAS). Dengan pembentukan Perusahaan Daerah (Perusda) Pengelolaan Arus Lalu Lintas Sungai (ALLS).
Anggota Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono menegaskan bahwa pembentukan perusda untuk pengelolaan ini cukup memungkinkan. Menurutnya, pembentukannya pun dapat dilakukan secepat mungkin. Namun, kembali melihat dari keinginan pemerintah.
“Jadi pembentukan perusda itu cukup berpotensi, apalagi yang memang khusus menangani aliran sungai,” ujar Tyo saat ditemui media ini di Lantai 6 Gedung D DPRD Kaltim, Senin (3/5/2021).
Pembentukan perusda ini merupakan potensi besar tingkatkan PAD. Menurutnya, karena Provinsi Kalsel telah melakukan hal tersebut. Tinggal diajukan di pemerintah pusat yakni kementerian.
Sementara itu, GM Pelindo IV Samarinda Jusuf Junus mengungkapkan jika sebenarnya pihaknya menunggu pemprov memberikan ruang gerak untuk melakukan kerja sama, sehingga perusda bisa bekerja maksimal.
“Kalau sudah ada ruang gerak, tinggal kita koordinasikan saja kepada regulator yang sifatnya ke negara langsung dalam bentuk pendapatan bukan pajak, ada juga sebagai BUMN nantinya kepada dividen, kemudian kepada daerah dalam bentuk PAD” terangnya.
Pihaknya berpendapat, tiga komponen inilah yang menjadi fokus agar kontribusi terhadap daerah bisa lebih maksimal. Ia juga konsisten mengupayakan hal tersebut. Untuk itu, upaya peningkatan PAD melalui aliran Sungai Mahakam bisa dilakukan dan potensinya sangat besar, walaupun memiliki risiko besar pula.
“Semakin besar potensinya semakin besar juga masalah yang dihadapi, tapi semua itu berdasarkan itikad baik. Yakin saja pasti bisa, bagi kami sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) siap untuk itu” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pelabuhan Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim Ahmad Maslihuddin sependapat. Kata dia, pendapatan aliran Sungai Mahakam sangat besar bahkan 1 tahun mencapai ratusan miliar.
Akan tetapi, pihaknya juga memiliki kendala di Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang sifatnya mengatur pelabuhan antar provinsi diambil oleh pusat, pelabuhan antar kota diambil oleh provinsi dan antar kecamatan dikelola oleh kabupaten/kota.
“Karena aturan itulah yang membuat Pemprov Kaltim kesulitan dalam mengelola PAD di DAS, karena pelabuhan antar provinsi diambil pusat,” ucapnya.