
Insitekaltim, Balikpapan – Ketua Panitia Khusus (Pansus) tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Sarkowi V Zahry menegaskan pentingnya pembaruan regulasi pendidikan daerah agar selaras dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat internal yang digelar di Hotel Grand Jatra, Balikpapan, pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Sarkowi bersama Wakil Ketua Pansus, Agusriansyah Ridwan, sejumlah anggota pansus turut hadir dan terlibat aktif dalam diskusi.
Mereka yang hadir antara lain Makmur HAPK, Andi Satya Adi Saputra, Muhammad Samsun, Abdul Giaz, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, Muhammad Darlis Pattalongi, Damayanti, Sulasih, dan Syahariah Mas’ud.
Agenda utama pertemuan tersebut ialah mengkaji secara mendalam perbedaan mendasar antara Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan rancangan peraturan pengganti yang tengah disusun, yakni Raperda Penyelenggaraan Pendidikan yang baru.
Pembahasan berlangsung intensif dengan menitikberatkan pada aspek relevansi dan substansi regulasi.
Sarkowi menyoroti bahwa regulasi lama yang berlaku sejak tahun 2016 sudah tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan dunia pendidikan masa kini.
Ia menyatakan bahwa sejumlah isu penting, seperti digitalisasi pembelajaran, pendidikan inklusi, hingga perubahan regulasi nasional di sektor pendidikan belum terakomodasi dalam perda yang masih berlaku.
“Perda ini sudah tidak up to date. Harmonisasi yang akan kita lakukan akan banyak merombak raperda yang ada agar lebih adaptif,” ujar Sarkowi.
Menurutnya, pembaruan perda bukan hanya bersifat administratif semata, tetapi menyangkut fondasi pembentukan sumber daya manusia yang unggul, berkarakter, serta relevan dengan dinamika lokal dan nasional.
Karena itu, ia meminta agar seluruh anggota pansus memiliki kesamaan pandangan dan semangat yang sama dalam menyusun regulasi baru ini.
Lebih lanjut, Sarkowi menegaskan bahwa inisiatif pembentukan raperda ini berasal dari DPRD Kalimantan Timur.
Ia berharap tim yang tergabung dalam pansus dapat terus mengikuti perkembangan isu-isu strategis di sektor pendidikan agar produk hukum yang dihasilkan memiliki daya guna dan ketahanan kebijakan yang kuat.
“Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Kita harus solid dan memiliki satu pemahaman. Perda ini sangat dibutuhkan untuk merespons kondisi sosial masyarakat Kaltim yang beragam dan membutuhkan pendekatan pendidikan yang lebih adil, adaptif, dan kontekstual,” tuturnya.
Sarkowi juga memberi penekanan khusus pada pentingnya akurasi dalam penulisan draf raperda. Ia mengingatkan bahwa kesalahan redaksional atau kerancuan konsep dapat menimbulkan persoalan dalam implementasi di kemudian hari.
Oleh karena itu, harmonisasi aturan dan penyusunan naskah final harus dilakukan dengan seksama dan melibatkan pemahaman lintas sektor.
Hasil dari pembahasan internal ini direncanakan akan menjadi bahan utama dalam rapat lanjutan yang melibatkan mitra kerja pansus, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur.
Pertemuan selanjutnya diharapkan dapat memperkaya substansi raperda dengan perspektif dari lembaga teknis yang selama ini berada di garis depan pelaksanaan kebijakan pendidikan di daerah. (Adv)