
Insitekaltim, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur kembali menggelar Rapat Paripurna ke-24 pada Senin, 14 Juli 2025, bertempat di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda.
Dalam rapat tersebut, Gubernur Kalimantan Timur menyampaikan sambutan resmi yang dibacakan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Arief Murdiyatno.
Dalam sambutannya, Arief menekankan pentingnya pendekatan partisipatif politik dalam setiap tahapan perencanaan pembangunan. Ia menyebutkan bahwa prinsip partisipatif ini sejalan dengan amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, khususnya dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Menurut Arief, proses pembangunan daerah tidak bisa berjalan sepihak. Harus ada sinergi yang seiring sejalan antara eksekutif dan legislatif. Salah satu instrumen utama dalam proses ini adalah pokok-pokok pikiran DPRD, hasil dari kegiatan reses maupun kajian pembangunan yang mencerminkan aspirasi masyarakat. Pokok pikiran ini, lanjutnya, perlu diinternalisasi ke dalam RKPD agar pembangunan tetap berpijak pada kebutuhan riil daerah dan kemampuan anggaran.
“Pokok pikiran DPRD merupakan wujud akomodasi terhadap aspirasi masyarakat yang tidak bisa dilepaskan dari proses pembangunan daerah,” ujar Arief.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyusunan perubahan RKPD Tahun 2025 kini dilakukan secara lebih terstruktur dengan memanfaatkan aplikasi digital yang telah dirancang sebagai rumah usulan pokok pikiran DPRD. Istilah “kampus” yang sebelumnya digunakan kini telah disempurnakan melalui aplikasi tersebut.
Dalam sistem ini, pemerintah daerah bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD telah merumuskan 26 kamus usulan, yang menjadi pedoman teknis dalam menyusun dan mengklasifikasikan setiap masukan. Kamus ini juga menetapkan prasyarat penyampaian aspirasi yang digunakan dalam mekanisme perubahan RKPD.
“Pemda dan DPRD bersama-sama membahas kamus usulan untuk memprioritaskan kebutuhan nyata masyarakat,” ujarnya.
Arief juga memaparkan empat prioritas utama dalam perubahan RKPD 2025, yakni peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, pembangunan dan perbaikan infrastruktur yang berkualitas dan penguatan ekonomi produktif yang inklusif dan berkelanjutan.
Keempat prioritas ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kaltim secara berkelanjutan. Arief juga meminta seluruh perangkat daerah untuk memedomani kamus usulan tersebut dalam menjalankan tugasnya, sehingga perencanaan pembangunan bisa lebih terarah dan tepat sasaran.
“Kami percaya bahwa kamus usulan ini mampu menyelesaikan persoalan pembangunan secara lebih tepat sasaran. Sinergi yang sudah terbangun dalam penyusunan perubahan RKPD harus terus dijaga secara berkelanjutan,” tegasnya.
Menutup sambutannya, Arief menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kaltim, khususnya kepada pansus penyusun kamus usulan pokok pikiran, atas komitmen dan sinergi yang telah terbangun demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur.