
Reporter: Akmal – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2021 antara DPRD Kaltim dengan Pemerintah Provinsi tertunda karena belum adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang pedoman penyusunan anggaran.
“Pembahasan harusnya sudah berjalan. Berdasarkan jadwal Banmus harusnya DPRD sudah terima berkas sejak Juli lalu. Bahkan sesuai surat Gubernur Kaltim saat ini belum ada surat Permendagri,” kata Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan pembahasan Perubahan APBD saat ini harusnya sudah mulai dibicarakan. Jika tidak, dipastikan akan mengalami hambatan. Saat ini pihak DPRD Kaltim masih menunggu keputusan selanjutnya.
Lanjut Sigit andai kata sampai saat ini DPRD Kaltim belum menerima berkas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) 2021 dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta berkas Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2022 dari Pemprov Kaltim.
“Maka dengan demikian DPRD belum bisa memastikan penjadwalan dalam sidang paripurna pembahasan Perubahan APBD 2021,” ujarnya.
Apalagi kata Sigit ada beberapa hal yang mesti dibahas di KUPA-PPAS dan KUA-PPAS untuk Tahun Anggaran 2022. Oleh karena berkas yang sudah ada dapat diserahkan ke DPRD sebagai pegangan sementara.
“Kami minta kepada Pemerintah Provinsi Kaltim (eksekutif) agar menyerahkan berkas tersebut, sambil berjalan menunggu Permendagri, karena di kabupaten dan kota sudah mulai dibahas persoalan ini,” bebernya.
Hal senada juga dikemukakan Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sutomo Jabir pembahasan Perubahan APBD belum dibicarakan lantaran belum ada berkas KUPA-PPAS dari Pemprov Kaltim.
“Kami tunggu saja. Konsekuensinya pembahasan Perubahan APBD 2021 jadi terlambat dan nantinya di akhir tahun kemungkinan ada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa),” ucapnya.
Sutomo Jabir mengungkapkan bahwa Silpa Pemprov Kaltim 2020 sudah mencapai Rp2,9 triliun. Tentu ini menjadi sorotan karena jumlah Silpa dari tahun ke tahun terus bertambah.
Ditambah lagi katanya penerimaan serapan anggaran belum mencapai 50 persen. Harus dipertanyakan kinerja dari OPD yang tak maksimal menyerap anggaran.
“Silpa yang cukup besar hampir terjadi setiap tahun, artinya Pemprov Kaltim memiliki anggaran tetapi tidak dimanfaatkan dengan maksimal,” tegas Sutomo Jabir.
