Insitekaltim, Pasuruan— Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan melantik 74 Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara mendadak di penghujung tahun 2025. Pelantikan yang dipimpin langsung Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo di Gedung Gradhika Bhakti Praja Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari total 74 PNS yang dilantik, mayoritas menempati jabatan baru. Rinciannya, delapan pejabat pimpinan tinggi pratama, 25 pejabat administrator, 12 pejabat pengawas, 28 pejabat fungsional, serta satu orang PNS yang diambil sumpahnya.
Prosesi pengambilan sumpah dan janji jabatan turut dihadiri Wakil Wali Kota Pasuruan, Ketua DPRD Kota Pasuruan, Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, camat se-Kota Pasuruan, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Adapun delapan pejabat pimpinan tinggi pratama yang dilantik yakni:
1. Drs. Muhammad Faqih, M.Si sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro.
2. Mualif Arif, S.Sos, MM sebagai Kepala Dinas Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Pangan.
3. Heri Dwi Sujatmiko, S.Sos, MM sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
4. Yudhi Harnendro, SH, M.Si sebagai Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan.
5. Titrit Satrija Nimpuna, S.Si sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan.
6. Mahbub Efendi, SE, MM sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
7. Siti Rochana, ST, M.Si sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah.
8. Supriyanto, S.Sos, MM sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Pelantikan yang digelar di luar jam kerja tersebut, menuai sorotan dan kritik dari berbagai pihak. Wakil Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur Ayi Suhaya menilai, pelantikan tengah malam merupakan agenda yang tidak lazim.
“Ironis sekali mutasi kok dilakukan malam hari, bahkan mendekati tengah malam. Mutasi darurat hanya bisa dimaklumi jika terjadi bencana besar, kondisi kesehatan pejabat yang kritis, ancaman keamanan nasional, atau proyek strategis nasional yang terhambat. Kota Pasuruan tidak sedang dalam kondisi tersebut,” ujar Ayi.
Ia menegaskan, meskipun kepala daerah memiliki hak prerogatif dalam melakukan mutasi jabatan, pelantikan pada waktu yang tidak lazim memunculkan pertanyaan publik.
“Memang tidak ada aturan yang melarang pelantikan malam hari. Namun kejanggalan ini menimbulkan pertanyaan besar, ada apa dan kenapa dilakukan tertutup. Warga Kota Pasuruan kecewa,” katanya.
Ayi bahkan meminta aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memantau dan mengusut motif di balik mutasi tersebut.
Ia menduga adanya potensi praktik mutasi siluman atau jual beli jabatan.
“Kami minta penegak hukum mengawasi jalannya pemerintahan Kota Pasuruan. Jika ditemukan indikasi transaksional, silakan diungkap dan diusut tuntas,” tegasnya.
Menanggapi kritik tersebut, Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo menjelaskan, pelantikan dilakukan karena alasan administratif yang bersifat mendesak.
Ia menyebut agenda pelantikan sejatinya telah direncanakan sebelumnya, namun pelaksanaannya menunggu terbitnya pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Pelantikan ini sudah teragendakan. Kami menunggu pertek dari BKN RI yang baru turun. Seluruh proses telah sesuai prosedur, melalui uji kompetensi dan baperjakat,” kata Adi Wibowo melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Rabu, 31 Desember 2025.
Menurutnya, perangkat daerah hasil pelantikan harus segera ditetapkan karena berkaitan dengan administrasi penggajian aparatur sipil negara pada Januari 2026, seiring berlakunya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025.
“Pagi hari sudah harus berjalan tindak lanjut administrasi, terutama penggajian ASN. Itu sebabnya pelantikan dilakukan pada malam hari,” ujarnya.
Adi juga menegaskan bahwa pelantikan malam hari bukan hal baru di Kota Pasuruan.
“Pelantikan malam itu biasa. Pada periode sebelumnya juga pernah dilakukan malam hari, bahkan di Pasar Gading dalam kondisi hujan,” pungkasnya.

