Insitekaltim, Samarinda – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda menggelar sosialisasi terkait perizinan reklame pada Selasa (8/10/2024) yang dihadiri oleh sejumlah pengusaha reklame, pengelola mall dan instansi terkait.
Acara yang digelar di kantor DPMPTSP Kota Samarinda ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif tentang proses perizinan reklame di Kota Samarinda melalui sistem digital.
Sekretaris DPMPTSP Kota Samarinda Riduansah menjelaskan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah penting untuk memberikan informasi yang utuh kepada pengusaha reklame dan pengelola mal terkait tata cara pengurusan izin.
“Kami harapkan tidak ada lagi kebingungan terkait proses perizinan, syarat, waktu dan biaya. Sekarang, para pengusaha sudah bisa mengetahui bagaimana mekanisme perizinan dari awal hingga terbitnya izin,” ujarnya.
Dengan menggunakan Sistem Informasi Perizinan Online (SIPO), pemohon dapat melakukan pelacakan terhadap status perizinan mereka. Proses ini diharapkan lebih cepat dan transparan. Untuk reklame dengan konstruksi ringan, izin dapat diterbitkan dalam waktu maksimal tiga hari kerja, sementara untuk reklame konstruksi berat, izin akan diterbitkan dalam maksimal tujuh hari kerja.
Riduansah juga menekankan pentingnya reklame sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kota Samarinda. “Reklame adalah salah satu sektor yang sangat signifikan dalam menyumbang PAD, terutama dari sisi pajaknya,” jelasnya.
Melalui perizinan yang tertib, diharapkan kontribusi reklame terhadap PAD kota dapat terus meningkat.
Dalam upaya meningkatkan ketertiban, Riduansah menyebut bahwa pengawasan terhadap reklame di Samarinda akan semakin diperketat. “Fungsi kami di sini adalah untuk lebih menertibkan reklame-reklame yang masih belum sepenuhnya sesuai aturan,” katanya.
DPMPTSP bersinergi aktif dengan instansi lain, seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dalam proses validasi perizinan reklame di Kota Tepian.
Proses perizinan reklame di Samarinda melibatkan berbagai instansi terkait. Untuk reklame dengan konstruksi ringan, pemohon mengajukan izin melalui aplikasi SIPO yang kemudian akan diverifikasi oleh Bapenda.
Sedangkan untuk reklame konstruksi berat, proses ini diawali dengan verifikasi dari Dinas PUPR sebelum dilanjutkan ke Bapenda dan Kominfo, yang bertugas menilai konten reklame agar tidak melanggar aturan tertentu. Setelah seluruh tahapan validasi selesai, izin akan diterbitkan oleh DPMPTSP.
Dalam kesempatan ini, Riduansah mengumumkan bahwa mulai hari ini, aplikasi SIPO telah resmi dibuka dan siap digunakan oleh para pengusaha reklame di Samarinda. Dengan adanya sistem ini, diharapkan proses perizinan dapat berjalan lebih efisien dan transparan, sekaligus memudahkan pelaku usaha dalam mengurus izin reklame.
Pelaksanaan sosialisasi ini mendapat tanggapan positif dari para peserta, yang menyatakan bahwa inisiatif ini memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait perizinan reklame di Kota Samarinda.
Dengan sistem perizinan yang semakin modern, Kota Samarinda berupaya untuk tidak hanya meningkatkan ketertiban reklame tetapi juga mengoptimalkan sektor ini sebagai sumber pendapatan yang penting.