
Insitekaltim, Samarinda – Ketua Pansus II DPRD Kota Samarinda Abdul Rohim menyampaikan yang dirasa oleh pelaku usaha yang enggan mengurus sertifikat halal untuk produknya.
Penolakan ini disebabkan para pelaku usaha yang tidak ingin dikenai pajak atas usahanya. Pemerintah memberikan kebijakan bagi pelaku usaha yang ingin mendapat pinjaman untuk modal, harus mengolah Nomor Induk Berusaha (NIB).
Namun, sewaktu mengurus NIB, para pelaku usaha diwajibkan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai salah satu syarat pengurusan NIB. Melihat ini, pelaku usaha takut dimintai pajak.
Menurut Rohim, ketidakpahaman terhadap aturan pajak menjadi salah satu penyebab utama dari ketidaknyamanan tersebut.
Abdul Rohim menjelaskan edukasi merupakan kunci utama dalam memahami masalah ini. Dia menjelaskan bahwa tidak semua usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) harus terbebani oleh legalitas dan konsekuensi pajak, karena pajak hanya berlaku bagi usaha dengan omset tertentu.
“Pajak hanya berlaku bagi usaha dengan omset tertentu, sehingga tidak semua UMKM harus berurusan dengan legalitas dan konsekuensi pajak,” ungkapnya, Rabu (20/3/2024).
Kekhawatiran terhadap pajak sering kali menjadi alasan utama pelaku usaha untuk menghindari proses pengurusan sertifikat halal, padahal hal ini merupakan pemahaman yang keliru.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menekankan bahwa sertifikat halal justru membuka potensi pasar yang besar bagi pelaku usaha, terutama di Kalimantan Timur yang kaya akan sumber daya alam.
Ia juga menyatakan perlunya sosialisasi yang lebih intensif dari pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun lembaga terkait, dalam upaya meningkatkan pemahaman terhadap aturan pajak dan legalitas produk halal.
“Kami akan menggalakkan program sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku usaha, terutama UMKM, agar mereka lebih memahami bahwa proses pengurusan sertifikat halal tidaklah serumit yang dibayangkan, dan pajak bukanlah hambatan utama dalam hal ini,” tambahnya.