Insitekaltim,Samarinda– Pelaku pembunuhan di TPA Jalan Pangeran Suryanata Kelurahan Bukit Pinang Kecamatan Samarinda Ulu, telah diamankan jajaran Polresta Samarinda, dengan pelaku berinisial MS.
Kapolresta Samarinda Ary Fadli mengatakan, pelaku diamankan di Pelabuhan Kendari Sulawesi Tenggara. Pelaku telah melarikan diri usai sehari membunuh korban bernama Hasanah pada 28 Desember 2022 lalu.
“Untuk motif pembunuhan, pelaku tersinggung dengan ucapan yang dikeluarkan oleh korban pada saat sebelum tragedi pembunuhan tersebut,” jelas Kapolresta Samarinda Ary Fadli saat menggelar konferensi pers di Polresta Samarinda, Jumat (13/1/2023).
Diketahui, MS, yang berdomisili di Jalan Otto Iskandardinata Samarinda adalah rekan kerja korban yang mencari barang bekas di TPA Jalan Pangeran Suryanata. Sebelumnya, pukul 02.00 Wita dini hari, pelaku dan korban sempat melakukan perbincangan sehingga, ada ucapan korban yang tidak menyakiti perasaan pelaku.
“Pelaku meminta bantuan korban untuk mengumpulkan barang atau sampah disekitar lokasi pembunuhan. Sehingga ketika sampai di TKP korban dijatuhkan menggunakan senjata tajam, akhirnya korban meninggal dunia,” ujarnya.
Dijelaskan Kapolresta Samarinda, ada 7 luka tusukan di badan korban dan ditemukan kain jilbab milik korban yang berada di dalam mulut. Pelaku juga sempat mengambil handphone, beserta uang milik korban.
“Pelaku mengira korban ingin berteriak usai di tusuk, sehingga pelaku membekap mulut korban menggunakan kain itu,” ungkap Ary.
Dalam peristiwa ini ada 7 orang saksi yang membantu pihak kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut sehingga ditetapkan 1 tersangka dengan barang bukti berupa 1 senjata tajam, handphone korban, jilbab, dan baju pelaku yang masih menyisakan darah.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340, 338, Sub 365 ayat 3 maksimal hukuman penjara seumur hidup,” pungkasnya.