Insitekaltim, Samarinda — Ketidakjelasan data kepemilikan kios dan belum adanya kepastian pembagian kunci pada tahap kedua penataan Pasar Pagi memicu kegelisahan pedagang. Mereka pun mendesak pemerintah daerah agar membuka data secara transparan serta memberikan kepastian hukum bagi pedagang yang telah lama menunggu haknya.

Koordinator pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) Pedagang Pasar Pagi Ade Maria Ulfah menyampaikan, tuntutan tersebut murni disampaikan demi kejelasan proses, tanpa kepentingan lain.
“Tidak ada tujuan tertentu. Kami hanya minta kepastian. Kalau memang tahap dua dibuka, kami ingin tahu data mana yang masuk dan mana yang tidak,” ujar Ade Maria saat rapat bersama, Jumat, 23 Januari 2026.
Ia mengungkapkan, pada 17 Oktober 2025 lalu para pedagang telah diundang dan menerima dua bundel dokumen terkait kios. Saat itu, pedagang merasa proses sudah hampir selesai dan hanya tinggal menunggu pembagian kunci serta penyelesaian kewajiban administrasi.
“Kami pulang waktu itu dengan hati tenang. Kami pikir hanya tinggal menunggu pengambilan kunci dan menyelesaikan kewajiban, termasuk retribusi yang memang kami akui ada kekeliruan dan siap kami selesaikan,” katanya.
Para pedagang juga mengakui adanya kesalahan yang pernah dilakukan di masa lalu. Namun, mereka menilai praktik tersebut telah berlangsung lama dan tidak pernah mendapatkan teguran dari pengelola pasar sebelumnya.
“Kami akui mungkin ada kesalahan yang pernah kami lakukan. Tapi kebiasaan itu sebelumnya tidak pernah ditegur oleh UPTD,” lanjutnya.
Terkait proses balik nama dan penyewaan kios, Ade Maria menilai hal tersebut tidak mungkin dilakukan tanpa sepengetahuan pengelola pasar. Menurutnya, setiap proses administrasi selalu disertai pembayaran, meskipun tidak seluruhnya dilengkapi kuitansi resmi.
“Kalau dibilang kepala UPTD tidak tahu, itu mustahil. Proses balik nama itu kami bayar, ada yang Rp1,5 juta sampai Rp3 juta. Tapi saat kami minta kuitansi justru tidak diberikan,” ungkapnya.
Pedagang juga mempertanyakan rencana penilaian ulang harga kios yang disebut-sebut mencapai ratusan juta rupiah. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak berpihak pada pedagang kecil yang memperoleh kios dengan nilai jauh lebih rendah sesuai kondisi ekonomi saat itu.
“Dulu kami beli kios jutaan rupiah. Sekarang tiba-tiba disebut nilainya Rp200 juta sampai Rp500 juta. Di mana hati nurani kalau itu diterapkan kepada kami,” tegas Ade Maria.
Selain itu, para pedagang menyoroti banyaknya kios yang dibiarkan kosong selama bertahun-tahun meskipun telah memiliki pemegang kunci. Kondisi tersebut dinilai merugikan pedagang aktif yang hingga kini belum memperoleh kepastian kios.
“Banyak kios kosong sampai 10 bahkan 20 tahun, tapi yang benar-benar berdagang justru belum dapat kunci,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, pedagang juga meminta kepastian waktu pembagian kunci tahap II serta keterbukaan data kepemilikan kios. Mereka menolak penggunaan aplikasi dalam proses pembagian karena dinilai belum siap dan justru menimbulkan persoalan baru di lapangan.
“Aplikasi itu justru merugikan. Ada pedagang yang sudah dapat kunci, bahkan sudah bongkar lapak dan barang sudah masuk, tapi kemudian dibilang salah dari aplikasi,” katanya.
Para pedagang berharap pemerintah daerah dapat segera menyinkronkan seluruh data, membuka informasi secara transparan, serta menetapkan aturan baru yang adil dan berpihak pada pedagang kecil.
“Kami siap mematuhi aturan baru selama prosesnya terbuka dan tidak merugikan pedagang,” pungkas Ade Maria.

