
Reporter: Hilda – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – 16 Desember lalu, Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2019 tentang Kemendikbud. Salah satu kebijakan yang disorot adalah peleburan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD-Dikmas) dengan Dirjen Pendidikan Dasar Menengah (Dikdasmen).
Hinggi kini, keputusan tersebut tuai kontra di kalangan akademisi dan mahasiswa Paud serta Pendidikan Luar Sekolah.
Menanggapi hal ini, Rusman Ya’qub Ketua Komisi IV DPRD Provinsi angkat bicara.
Menurutnya, keputusan yang menjadi program pemerintah pusat itu bukanlah sebuah masalah.
Meski begitu, ada teknis di lapangan yang harus diperhatikan karena perbedaan antara Paud dan Dikmas.
“Karena itu program pemerintah pusat yang berdampak hingga ke bawah, bagi kita tidak ada masalah. Cuman memang yang perlu dilihat secara teknis di lapangan ada hal yang berbeda antara Paud dan Dikmas,” terangnya saat ditemui di Gedung D DPRD Kaltim, Senin (6/1/2020).
Disebutkan Rusman, Dikmas yang membawahi bidang putus sekolah bersifat eksklusif. Inilah mengapa harus ada penjelasan teknis agar tidak mengalami perbenturan antara kepentingan Paud dan Dikmas.
Walau demikian, bagi Rusman peraturan yang ditetapkan pusat sudah seharusnya diikuti.
“Tapi karena itu kebijakan pusat dan sebagai negara NKRI kita enggak boleh melawan,” tutupnya.

