Reporter : Romi Ali Darmawan – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Bakal Calon Pilkada 2020 Samarinda, harus menyediakan jumlah dukungan suara sebanyak 43.977 KTP. Untuk maju perseorangan/independen di Pilkada 2020 mendatang.
Jumlah tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 10 ayat 1 huruf c sebagai persyaratan jumlah untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota.

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu lebih dari 5 ratus ribu sampai 1 juta jiwa, pasangan calon (paslon) independen harus didukung paling sedikit 7.5 %, untuk Samarinda jumlah penduduk yang termuat pada DPT sebanyak 586. 365 jiwa.
“Untuk jalur perseorangan, itu membutuhkan jumlah suara yang cukup besar yah. Yaitu sekitar 43.977 KTP” ucap Dwi Haryono, saat ditemui usai kegiatan KPU di Swiss-Belhotel Samarinda, Rabu (02/10/2019) Wita.
Selain itu, terdapat mekanisme yang berbeda dalam pengumpulan jumlah suara. KTP harus dikumpulkan dengan form dukungan dalam satu berkas. Dengan ketentuan 1 orang satu berkas. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang memisahkan draft DPT dengan KTP.
Menurut Dwi Haryono, selaku Ketua Divisi Perencanaan Program Data Informasi KPU Samarinda, metode tersebut bertujuan untuk mencegah adanya manipulasi data.
“Kalau satu KTP untuk satu form dukungan itu bisa lebih memudahkan, karena jika satu KTP juga mendukung yang lain akan bisa ketahuan dari situ” tutur Dwi.
Pengumuman penetapan jumlah suara minimal akan diumumkan secara resmi.
“Jumlah suara minimal yang harus dikumpulkan oleh bakal calon independen akan resmi diumumkan pada 26 Oktober mendatang,” tutupnya.
