Insitekaltim, Samarinda — Pascainsiden tabrakan kapal tongkang yang menghantam Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu), Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memberlakukan pembatasan lalu lintas sebagai langkah darurat untuk menjamin keselamatan pengguna jalan sekaligus menunggu hasil evaluasi teknis kondisi jembatan.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Provinsi Kaltim Muhammad Muhran mengatakan, pengumuman pembatasan tersebut, menyusul insiden yang melibatkan Kapal BG Marine Power 3066 dan TB Marina 1631 pada Minggu, 25 Januari 2026. Insiden itu menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan struktur jembatan yang menjadi salah satu akses vital di Kota Samarinda.
Berdasarkan pemeriksaan awal, terdapat indikasi kerusakan pada elemen pengaman serta struktur jembatan yang membutuhkan kajian lebih mendalam. Oleh karena itu, pembatasan lalu lintas diberlakukan sebagai langkah antisipatif guna mencegah risiko yang lebih besar.
Pembatasan akses Jembatan Mahakam Ulu mulai diterapkan pada Selasa, 27 Januari 2026 pukul 17.00 WITA. Dalam ketentuan tersebut, hanya kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat non-angkutan berat yang diperbolehkan melintas.
Sementara itu, kendaraan berat angkutan barang dengan roda empat ke atas diminta untuk menyesuaikan diri dan tidak melintasi jembatan selama pembatasan berlangsung.
Selain pembatasan jenis kendaraan, Dinas PUPR-PERA Kaltim juga memasang portal pembatas tinggi kendaraan dengan batas maksimal 2,45 meter. Pemasangan portal ini bertujuan untuk mencegah kendaraan berdimensi besar atau bermuatan berlebih melintas di atas jembatan selama proses pemeriksaan teknis masih dilakukan.
Kebijakan pembatasan ini diperkirakan berdampak pada mobilitas masyarakat dan arus distribusi barang, khususnya kendaraan logistik yang selama ini menjadikan Jembatan Mahakam Ulu sebagai jalur utama.
Meski demikian, langkah tersebut dinilai penting demi menjamin keselamatan seluruh pengguna jembatan.
Ia menegaskan, pembatasan lalu lintas bersifat sementara dan akan dievaluasi lebih lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan serta pengujian teknis yang sedang berlangsung.
“Masyarakat diimbau untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, mengikuti arahan petugas di lapangan, serta memanfaatkan jalur alternatif guna menghindari kepadatan lalu lintas,” tuturnya.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltim Heru Santoso, dalam keterangan sebelumnya juga menegaskan, pengaturan lalu lintas dilakukan secara bertahap dan menunggu rekomendasi dari teknis PUPR-PERA Kaltim.
“Dishub tidak serta-merta menutup atau membatasi pergerakan di jembatan mahulu tanpa dasar teknis. Kita menunggu hasil pengukuran, uji geometrik, dan rekomendasi dari PUPR. Prinsipnya, keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas utama kami,” ujar Heru saat peninjauan kemarin.
Dishub juga telah siap melakukan rekayasa lalu lintas dalam pengalihan arus apabila hasil evaluasi teknis menunjukkan adanya risiko berbahaya terhadap struktur Jembatan Mahulu pascainsiden dihantam dua tongkang.
Terpisah, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kaltim Edwin Noviansyah Rachim mengonfirmasi, tahapan awal pemasangan perangkat pembatas telah dilakukan sejak Senin malam.
“Satpol PP bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim sudah melakukan pemasangan tiang portal di sisi kanan dan kiri jembatan pada Senin malam,” ujar Edwin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Selasa, 27 Januari 2026.
Namun, untuk pemasangan bagian atas portal pembatas tinggi kendaraan, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan.
“Untuk pemasangan tiang atas hari ini masih menunggu arahan pimpinan. Kami menyesuaikan dengan perkembangan di lapangan dan hasil koordinasi,” tutupnya.

