
Insitekaltim, Samarinda – Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (TRW) Kota Samarinda yang dilakukan oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun pada beberapa waktu lalu masih meninggalkan argumen dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda.
Untuk menghindari penilaian sepihak dari pemerintah daerah maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagaimana isu yang berkemabang bahwa Bapemperda DPRD Kota Samarinda menolak Ranperda tersebut, maka Bappemperda Samarinda mengambil langkah menyurati Kemendagri, setelahnya, Bapemperda juga akan bertandang untuk konsultasi.
“Kita sudah membuat surat dan menunggu ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Samarinda. Surat itu juga akan menjadi rujukan untuk kita lakukan konsultasi langsung ke Kemendagri” tutur Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Shamri Saputra kepada wartawan di Kantor DPRD Samarinda, Rabu (22/2/2023).
Shamri Saputra mengakui pembentukan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah. Namun, proses pembentukan hingga penetapan harus melewati rangkaian prosesnya yang harus melibatkan Bapemperda DPRD Samarinda.
Argumentasi yang dipertahankan Bapemperda adalah mekanisme pembentukan perda untuk melahirkan produk hukum yang berkualitas demi menjamin pelaksanan pembangunan di masa mendatang. Sehingga, Bapemperda DPRD Kota Samarinda memandang perlu untuk melakukan konsultasi dengan Kemendagri untuk menyeimbangkan informasi sekaligus meminta penilaian dari Kemendagri.
“Jadi setelah menyampaikan surat ke Kemendagri, kami menyerahkan kepada kementerian untuk menjadi juri atau hakim terkait permasalahan ini,” ujarnya.
Bapemperda DPRD Kota Samarinda, kata Shamri, menyerahkan sepenuhnya kepada Kemendagri untuk memberi penilaian serta keputusan.
“Harapan kita terakhir itu ada penilaian bahwa semuanya benar, karena langkah yang diambil DPRD menurut kami itu benar begitu pula langkah yang diambil Pemkot Samarinda juga menurutnya benar. Karena kami punya pandangan dan aturan masing-masing,” imbuhnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tidak menghendaki terjadi persoalan yang panjang. Kata Shamri, jika kesalahannya terletak pada DPRD ataupun Pemerintah Kota Samarinda, kata Shamri, harus dihormati, dan diharapakan DPRD dan Pemerintah Kota Samarinda dapat bersinergi untuk memperbaikinya.
“Kami sudah sepakat bahwa polemik ini jangan berkepanjangan supaya sama-sama memikirkan kemajuan Kota Samarinda,” tandasnya.