
Reporter: Rexy Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-10 dengan salah satu agendanya adalah membahas tentang penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021.
Rapat digelar di Gedung D lantai 6 Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Kaltim, Jumat (30/4/2021).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Jawad Sirajuddin menyampaikan ada dua Raperda yang ditarik dan tidak masuk dalam Propemperda tahun 2021, yaitu Raperda tentang penyelenggaraan pemerintah berbasis teknologi, komunikasi, dan informasi serta tentang bahan limbah berbahaya dan beracun.
“Kemudian tentang Raperda Pengelolaan Limbah B3 bahwa dengan PP Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan lingkungan hidup mencabut PP 101 tahun 2014 tentang limbah B3 tersebut,” tuturnya.
Politikus dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengungkapkan pencabutan tersebut ada beberapa faktor. Salah satunya terkait Raperda bahan limbah beracun dan berbahaya. Penarikan tersebut berdasarkan peraturan pemerintah atau PP Nomor 101/2014 tentang pengelolaan limbah B3.
“PP Nomor 24 tahun 2014 menjadi acuan penyusunan aturan tentang bahan beracun dan berbahaya,” ujar Jawad.
Selain Raperda tersebut, Raperda pemerintah berbasis TI juga dicabut. Awalnya Raperda yang masuk sebanyak kurang lebih 15, karena ada penarikan dari pemprov maka berubah menjadi 13 Raperda.
“Penyebab penarikan karena bertentangan dengan adanya aturan yang lebih tinggi. Sehingga pemprov menarik Raperda itu,” tandasnya.