
Insitekaltim, Samarinda — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) I yang akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Reklame.
Pembentukan pansus tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Samarinda. Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra, Rabu,?4 Februari 2026.
Selain membentuk Pansus I yang baru, DPRD juga memperpanjang masa kerja Pansus II, III, dan IV untuk melanjutkan pembahasan agenda yang belum tuntas. Perpanjangan masa kerja pansus dibatasi maksimal enam bulan dan tidak boleh melampaui satu tahun anggaran berjalan.
Ia menjelaskan, pembentukan Pansus Penataan Reklame didorong oleh kondisi reklame di Samarinda yang sudah tidak tertata dengan baik. Banyak reklame terpasang tanpa izin, mengganggu keindahan kota, hingga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
“Selama ini reklame di Samarinda bisa dibilang semrawut, banyak yang tidak berizin dan penempatannya tidak memperhatikan aspek estetika maupun keamanan. Ini yang ingin kita benahi melalui pansus,” tuturnya.
Menurutnya, persoalan reklame tidak hanya berkaitan dengan tata kota, tetapi juga berdampak langsung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari ribuan titik reklame yang terpasang, hanya sebagian kecil yang tercatat resmi dan memberikan kontribusi pajak kepada daerah.
“Padahal potensi PAD dari reklame ini cukup besar. Kalau ditata dengan baik dan semua taat aturan, tentu akan sangat membantu pendapatan daerah,” jelasnya.
Melalui pembahasan Raperda Penataan Reklame, DPRD berharap dapat menghadirkan payung hukum yang jelas bagi para pelaku usaha reklame sekaligus menciptakan ketertiban di ruang publik.
“Kita ingin ada aturan yang tegas dan jelas, baik soal perizinan, standar konstruksi, maupun titik pemasangan reklame, supaya kota lebih rapi, aman, dan tidak lagi menjadi sampah visual,” tegas Samri.
Ia menambahkan, setelah pembentukan pansus disahkan dalam paripurna, Komisi I DPRD Kota Samarinda akan segera menggelar rapat internal untuk memilih dan menetapkan Ketua Pansus I.
“Selanjutnya pansus akan mulai bekerja membahas substansi Raperda Penataan Reklame secara komprehensif,” tutupnya.

