Insitekaltim,Samarinda – Ketua Panitia khusus pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan Daerah Kalimantan Timur (Kaltim), Ismail mengatakan Raperda Kepemudaan memuat pelayanan kepemudaan yang terdiri atas penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan.
Ia menyampaikan Pansus Raperda Kepemudaan menekankan serta menggarisbawahi penyadaran kepemudaan sebagai pokok pembahasan yang dimuat dalam raperda tersebut.
“Kesepakatan Pansus terkait Raperda Kepemudaan ini menjadikan penyadaran kepemudaan menjadi hal yang utama karena menunjang pemberdayaan dan pengembangan, “ujarnya, Selasa (18/10/2022).
Anggota Komisi II DPRD Kaltim itu menjelaskan pelayanan kepemudaan dengan aspek pemberdayaan dan pengembangan tidak akan berhasil sebelum di berikan penyadaran kepemudaan terlebih dahulu. Sebut Ismail, penyadaran menjadi firs line yang harus di maksimalkan pelaksanaannya.
“Ya komitmen para anggota Pansus terkait penyadaran kepemudaan yang masih lemah sehingga menjadi titik perhatian lebih pada Raperda Kepemudaan tersebut,” ungkapnya.
Ia menjelaskan pemuda nanti yang menerima program pemberdayaan dan pengembangan misal seperti mendapat pembinaan serta anggaran pengembangan perlu di lakukan penyadaran terlebih dahulu agar program yang digunakan dapat dijalankan sebagaimana mestinya.
“Dua hal ini (pemberdayaan dan pengembangan) tidak akan ada artinya jika tidak dilakukan penyadaran terlebih dahulu,” pungkasnya.
Lebih lanjut Ismail menyampaikan terkait Raperda Kepemudaan ini sudah mencapai tahap finalisasi kesepakatan pembahasan para anggota pansus, segera dilakukan uji publik dan semoga dapat di berlakukan serta di terapkan di bidang kepemudaan Kaltim.