
Insitekaltim, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Pajak dan Retribusi DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam waktu dekat akan melakukan inventarisasi potensi pajak dan retribusi di Kaltim.
“Kita akan lakukan inventarisasi semua potensi pajak dan retribusi pajak yang relevan atau tidak relevan. Nanti kita akan lakukan perubahan,” ungkap Ketua Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono, Selasa (21/2/2023).
Dikatakannya, terdapat beberapa bidang sasaran inventarisasi pajak dan retribusi yang harus dimaksimalkan yaitu bidang pertanian, perkebunan, perindustrian, ataupun pajak dan retribusi lainnya di seluruh kabupaten kota di Kaltim.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim itu memastikan bahwa tidak akan ada obyek pajak maupun pengelolaan retribusi yang luput dari dari proses inventarisasi.
“Intinya kita maksimalkan. Banyak peluang untuk mendapatkan pendapatan asli daerah,” imbuhnya.
Pihaknya juga akan melakukan inventarisasi terhadap badan usaha milik daerah (BUMD) yang ada di Kaltim.
“BUMD ini harus kita maksimalkan. Kalau memang sudah tidak sanggup mengelola BUMD dengan benar ya tidak usah. Masih banyak yang bisa mengelola secara profesional,” tuturnya.
Ia menambahkan, masa kerja Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi selama tiga bulan. Namun, dapat diperpanjang jika dianggap belum maksimal.
“Lebih cepat lebih baik, tetapi kita akan sesuaikan dengan kebutuhan,” tandasnya.