
Insitekaltim,Samarinda – Pansus Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim melakukan percepatan penyelesaian permasalahan pertambangan dengan memanggil perusahaan pertambangan milik PT Tiara Bara Borneo (TBB) membahas terkait jaminan reklamasi dan dana CSR.
Wakil Ketua Pansus IP, M Udin mengatakan hasil Pansus IP dijadwalkan akan dilaporkan pada 12 Mei 2023 mendatang. Oleh karena itu pihaknya melakukan percepatan kerja pansus.
“Tanggal 12 Mei sudah ada laporan, karena itu lakukan percepatan dengan mengundang PT Tiara Bara Borneo,” ujarnya, Rabu (12/4/2023).
Setelah mengundang PT Tiara Bara Borneo, Udin mengaku kecewa sebab data yang diberikan tidak ditampilkan secara terbuka, sehingga apa yang dipaparkan dinilai tidak relevan.
“Kami ingin di tampilan slide, agar kita bisa memahami dan bisa kalkulasi kegiatan pertambangan. Tapi dibaca lisan agak sulit kita memahaminya,” jelasnya.
Oleh sebab itu Pansus IP DPRD Kaltim tidak dapat mengetahui seberapa besar sumbangsih CSR untuk pemberdayaan masyarakat Kalimantan Timur. Begitu pun halnya data hasil reklamasi.
“Kami sudah beri waktu cukup lama untuk PT Tiara Bara Borneo untuk menyiapkan data. Masa tidak bisa di tampilkan. Padahal data yang disampaikan adalah data hasil pelaporan mereka ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim,” jelasnya.
Pansus IP DPRD Kaltim memberikan dispensasi waktu selama dua hari untuk menyiapkan data untuk diperlihatkan kepada pihak legislatif.
“Kami beri waktu selama dua hari untuk bisa kumpulkan, setelah itu siapkan dalam bentuk presentasi laporkan ke kami,” jelasnya.
Ia mengatakan data tersebut menjadi bahan informasi terkait keseriusan perusahaan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat serta memulihkan lahan pascatambang.
“Dari data itu baru kita tahu, betul tidak dana CSR-nya untuk masyarakat Kaltim atau betul nggak mereka sudah melakukan pemeliharaan atau reklamasi terhadap bekas lubang-lubang tambang,” tandasnya.