Insitekaltim,Samarinda – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda kembali digelar oleh panitia khusus (pansus) I DPRD Kota Samarinda, Kamis (30/3/2023).
RDP kali ini dihadiri sejumlah distributor minuman keras (miras) di Kota Samarinda.
Ditemui usai kegiatan, Anggota Komisi I DPRD Samarinda Nursobah menyampaikan agenda ini masih sosialisasi revisi Perda Nomor 6 Tahun 2013 kepada para distributor. Adapun distributor yang hadir yaitu PT Bintang Utama Karya, CV Jumbo Prima Raya, CV Bintang Utama Karya, PT Segar Kalimantan, CV Pulau Mas Group dan PT BMBS Samarinda.
Dalam sosialisasi itu, Nursobah mengharapkan adanya masukan dan tanggapan dari distributor miras, serta apa saja yang menjadi keluhan mereka di lapangan.
Lebih lanjut, Nursobah menyampaikan bahwa sosialisasi yang melibatkan para distributor itu bertujuan untuk merancang perda di Kota Samarinda yang pro Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Masih sama, sosialisasi revisi perda. Kedua, kita mau mendengar tanggapan mereka seperti apa,” sebut Nursobah ketika ditemui di depan Ruang Rapat Gabungan Lantai I DPRD Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
“Kita sampaikan perda ini dirancang untuk masa depan, masa depan Samarinda pro IKN,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan para distributor, peredaran miras di toko-toko kecil dan tempat tidak mengantongi izin resmi menjual miras lainnya tidak mendapatkan miras dari mereka. Beberapa tempat itu mendapatkan miras melalui distributor lainnya yang menjadi rekan bisnisnya.
“Ternyata dari mereka, miras di situ (toko kecil) bukan dari mereka. Mereka menyayangkan. Mereka bukan pemasok istilahnya. Warung kecil itu punya distributor sendiri,” ujarnya.
Agenda RDP revisi perda ini akan dilanjutkan pada Rabu, 5 April 2023 mendatang dengan tamu yang dihadirkan yaitu 7 tempat hiburan malam (THM) yang belum menghadiri undangan Pansus I pada Rabu, 29 Maret 2023 lalu.
THM yang kembali diundang yaitu Celcius, Muse Entertainment Center, D’Lux Club & KTV, dan beberapa lainnya.
“Tujuh THM kita undang lagi, mungkin Rabu. Masih sama,” jelasnya.
Sebelumnya, RDP revisi perda pada Rabu 29 Maret 2023 lalu, hanya dihadiri 3 dari 10 THM. Sehingga belum mendapatkan kesimpulan dan perlu dilakukan agenda ulang bersama THM tersebut.
Lebih lanjut, Nursobah menyampaikan RDP terkait revisi perda tersebut diperkirakan rampung pada awal Mei 2023.
“Rencana finalisasi akan kita lakukan, targetnya habis lebaran setelah ketemu semua pihak. Paling lambat awal Mei pansus ini selesai,” tutupnya.
Revisi perda yang dilakukan karena aturan mengenai peredaran minuman beralkohol di Samarinda saat ini perlu menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang mana aturan ini kurang tegas mengatur tempat yang boleh mengedarkan minuman beralkohol.