Insitekaltim,Samarinda – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan oleh Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda mengenai revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda kembali digelar pada Rabu (29/3/2023).
Kegiatan RDP Pansus I terkait revisi perda tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai I DPRD Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), dihadiri Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda Nursobah.
Nursobah menyampaikan RDP Revisi Perda itu belum bisa menarik kesimpulan karena 7 dari 10 tempat hiburan malam (THM) atau pelaku usaha yang menjual minuman keras (miras) di Kota Samarinda yang menjadi tamu kali tersebut belum bisa memenuhi undangan Pansus I DRPD Kota Samarinda.
“Saat ini belum memiliki kesimpulan dan gambaran utuh (dari seluruh tamu undangan), bagaimana tanggapan mereka,” jawabnya.
“Kita mengundang sekitar 10 pelaku usaha, sektor usaha yang menjual minol (minuman beralkohol), terkait sosialisasi perda yang mau direvisi ini. Namun dari 10, yang hadir hanya 3, hanya usaha karaoke. THM malah tidak hadir,” sebutnya.
Adapun THM yang diundang seperti Celcius, Muse Entertainment Center, D’Lux Club & KTV, dan beberapa lainnya.
Lebih lanjut, tiga tamu yang hadir hanya pelaku usaha di bidang karaoke yaitu Media Bintang, Mega Karaoke dan Borneo Karaoke.
Nursobah mengharapkan THM yang direncanakan datang saat itu bisa memberi masukan serta tanggapan terkait sosialisasi revisi perda yang sedang digodok Pansus I.
Selain itu, Nursobah menyampaikan bahwa revisi perda tersebut untuk mempersiapkan Kota Samarinda yang pro Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Harapannya kita mendengarkan dulu, bagaimana tanggapan mereka,” harapnya.
“Sebab ingin menyosialisasikan sekaligus membuat rancangan peraturan untuk masa depan Samarinda yang pro IKN,” ujarnya.
Nursobah menambahkan revisi Perda miras tersebut dilakukan seiring dengan harapan Pemerintah Kota Samarinda yang ingin adanya pengawasan dan pengendalian miras terutama bagi anak di bawah umur.
“Pemerintah kota ingin (revisi perda) ini lebih ke pengawasan, larangan edaran dan pengendalian (miras) saja,” ujarnya.
Agenda RDP revisi perda itu masih akan terus berlanjut dalam pekan ini sebagaimana yang Nursobah ungkapkan. Kamis (30/3/2023) akan diadakan RDP selanjutnya dengan mengundang sejumlah distributor miras yang masih belum bisa disebutkan.
“Kita masih akan maraton pekan ini. Besok akan bertemu distributor minol,” tutupnya.
Diketahui, Perda Nomor 6 Tahun 2013 Kota Samarinda bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Di dalam Perda Nomor 6 Tahun 2013 kurang jelas mengatur beberapa tempat yang boleh mengedarkan minuman beralkohol sehingga diperlukan revisi.