Insitekaltim,Sangatta – Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim mulai ditindaklanjuti oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim lewat Tim Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022.
Pansus menggelar rapat pembahasan raperda dengan mengundang Inspektorat Daerah dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Timur yang dilangsungkan di Ruang Hearing Sekretariat DPRD Kutim, Senin (19/6/2023).
Fokus rapat adalah membahas terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap kerugian pelaksanaan APBD Kutim anggaran 2022.
“Tapi dalam rapat hari ini penjelasan dari Inspektorat hanya gambaran secara umum. Jadi kita belum mendalami data itu,” kata Ketua Pansus Sayid Anjas kepada awak media usai kegiatan, Senin (19/6/2023).
Untuk memudahkan Tim Pansus, Inspektorat Daerah Kabupaten Kutim diminta untuk merekap dinas-dinas serta temuan BPK RI terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Sehingga dalam pembahasan ke depan akan lebih mengerucut pada OPD terkait.
“Kami minta untuk rekap, misalnya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan ini rentetan temuan-temuannya,” jelasnya.
Ia berharap rekapan tersebut bisa rampung dalam waktu dekat mengingat pihaknya ditargetkan harus mampu membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022 dalam waktu dua pekan.
Namun jika Inspektorat mampu melampirkan data-data yang diminta Tim Pansus, Sayid Anjas berkomitmen pembahasan raperda ini tidak membutuhkan waktu lama.
“Target kita sebelum jatuh tempo sudah selesai,” tandasnya.