Insitekaltim,Samarinda – Kota Samarinda kini semakin menampakkan pertumbuhan ekonominya yang terlihat dari bertambahnya pelaku-pelaku usaha yang mencoba peruntungan di kota yang dijuluki Kota Tepian ini.
Sebagai contoh, hadirnya tempat nongkrong bernuansa modern seperti kafe dan restoran, tempat hiburan malam (THM), munculnya destinasi wisata baru mulai dari indoor maupun outdoor. Semuanya dapat memanjakan para pengunjung dan penikmatnya.
Banyak dampak positif yang dapat dirasakan. Tumbuhnya perekonomian di masyarakat, banyaknya lapangan pekerjaan dan masih banyak lagi. Tetapi, di sisi lain, ada juga dampak negatif yang bisa langsung terlihat.
Tidak semua tempat-tempat tersebut memiliki lahan parkir yang memadai. Bahkan beberapa di antaranya menggunakan trotoar dan bahu jalan untuk dijadikan lahan parkir dadakan. Karena hal itu, kemacetan tak dapat dihindari.
Sebagai salah satu konsekuensi tidak menyediakan lahan parkir, Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu menyebutkan, para pelaku usaha harus membayar retribusi parkir.
Tidak selalu pihaknya yang terjun langsung, ketika diperlukan juru parkir (jukir) yang sudah bekerja sama dengan pelaku usaha itu akan dibekali karcis parkir resmi oleh Dishub Samarinda untuk menarik biaya parkir dari konsumen atau pengunjung.
“Jadi mereka semua (pelaku usaha) yang akan kita lakukan penarikan retribusi dan nanti security atau jukir mereka yang mendapat karcis dari kita. Masyarakat yang berkunjung nanti silakan minta karcis ke jukir (juru parkir) karena sudah dibayar oleh pengusaha kepada kami,” jelasnya melalui sambungan telepon, Selasa (19/3/2024).
Manalu mencontohkan, Kedai Sabindo yang berada di Jalan Letnan Jendral Suprapto, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu yang menggunakan trotoar dan bahu jalan sebagai lahan parkir.
Walau ada sedikit lahan di depan ruko pada kedai tersebut, pelaku usaha menggunakannya sebagai tambahan untuk meletakkan kursi dan meja untuk pengunjung karena tingginya minat mereka.
Untuk itu, melalui jukir kedai yang bekerja sama dengan Dishub Samarinda dan pemilik usaha, dilakukan penarikan biaya parkir yang nantinya dibayar per bulan sekitar Rp1,8 juta.
“Rumah Makan Sabindo itu, pemilik usahanya sudah membayar Rp1,8 juta per bulan, terutama karena pengusaha itu mereka tempatkan meja kursi yang fungsinya dimajukan di ruang parkir yang sebenarnya, jadi pengendara Itu parkir di trotoar,” bebernya.
Sedikit menimbulkan kemacetan, Manalu mengungkapkan secara tata ruang, pemerintah tidak bisa berbuat banyak karena Jalan Letnan Jenderal Suprapto memang jalan utama dan merupakan lokasi strategis bagi para pelaku usaha.
Ia meminta pengendara untuk berhati-hati dan memperhatikan laju kendaraan agar terhindar dari gesekan dan kejadian yang tidak diinginkan. Ketertiban pengguna jalan adalah kunci agar perjalanan berkendara dapat dilalui dengan aman.