Reporter: Syifa – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Pasca pelantikan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kutai Timur (Kutim) dilakukan orientasi wartawan Kutim ke-1 di Hotel Victoria, pada Senin (18/1/2021).
Ketua PWI Kaltim Endro S Efendi menjelaskan mengapa orientasi wartawan penting untuk digelar agar wartawan memahami dasar jurnalistik dan tidak terseret kasus hukum.
“Orientasi ini kita belajar tentang kode etik jurnalistik. Karena selama wartawan menaati kode etik, maka dia akan paham dan patuh terhadap koridor hukum. Sehingga kecil kemungkinan akan terseret kasus hukum,” terangnya.
Menurut Endro, selain kode etik ada yang menjadi jeratan bagi wartawan yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kalau wartawan yang tidak paham, bisa terseret ke kasus UU ITE ini. Padahal kita ini dasarnya menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tambahnya.
Selain UU ITE, Endro mengatakan ada jeratan lain yakni Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) yang menjadi marka tambahan bagi insan pers di tahun 2019 lalu.
“Wartawan tidak bisa serta-merta menyebutkan identitas anak. Wajah pelaku tidak boleh ditampilkan. Termasuk inisial, usia, dan alamatnya tidak boleh disebutkan. Untuk alamat, hanya boleh sampai di kecamatan saja,” ucapnya.
Banyaknya koridor hukum tersebut yang akan disampaikan pada orientasi wartawan agar wartawan PWI khususnya di Kutim tidak terjebak dengan kasus-kasus hukum.
“Bisa saja tiba-tiba terjerat kasus hukum padahal niat wartawan ini baik. Bahwa ingin memberitakan. Tetapi karena tidak memahami koridor hukum, pada akhirnya ada yang tersangkut dengan hukum,” pungkasnya.