
Insitekaltim,Sangatta – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur menggelar bimbingan teknis (bimtek) pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah pada sekolah, di Hotel Royal Victoria Sangatta, pada 19-22 Oktober 2023.
Bimtek tersebut dengan tujuan untuk memberikan pemahaman dan panduan mengenai tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah di sekolah. Kegiatan ini bertumpu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021.
“Bimtek ini sangat penting karena banyak guru-guru di sekolah yang masih memahami yang belum optimal mengenai pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang merupakan aset tetap,” ucap Bambang Ismadi selaku narasumber dalam Bimtek tersebut.
Hal tersebut seringkali menimbulkan kebingungan, baik pada bendahara sekolah maupun pada guru itu sendiri, terkait apakah suatu pembelanjaan termasuk aset tetap atau tidak.
“Tujuan utama kegiatan ini memberikan pemahaman yang lebih baik kepada guru-guru sehingga pencatatan aset tetap, terutama yang berasal dari dana BOS, dapat dikelola dengan lebih baik,” jelasnya.
Dengan pemahaman yang benar, pelaporan keuangan dapat menjadi lebih mudah, menghindari kesalahan seperti menganggap pembelanjaan habis pakai sebagai belanja modal.
Lebih lanjut, Pentingnya pengelolaan aset tetap tercermin dalam kebijakan akuntansi di Kutim, di mana peralatan mesin dengan nilai di atas satu juta rupiah dianggap sebagai aset tetap.
“Selain itu, hibah dari pihak eksternal kepada Pemkab Kutim juga harus dimasukkan dalam inventaris barang, terutama jika berupa tanah yang dianggap sebagai aset tetap, dengan pencatatan yang membutuhkan bukti otentik, ” paparnya.
Kegiatan ini menggarisbawahi pentingnya melibatkan guru-guru di sekolah dalam manajemen aset tetap.
“Tugas ini sangat berat jika hanya ditangani oleh bendahara di Dinas Pendidikan, terutama dalam konteks 255 sekolah di Kutim,” tandasnya.