Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Dalam operasi yustisi di Simpang 4 Jalan H Abdullah, Sangatta Utara, Polres Kutai Timur (Kutim) menciduk empat warga Sangatta yang tidak memakai masker.
Polres Kutim akan terus melakukan operasi yustisi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
“Giat operasi yustisi pada hari ini, ada empat warga yang mendapat teguran lisan lantaran tidak memakai masker sesuai dengan protokol kesehatan (prokes) yang berlaku,” ujar Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Paur Subbag Humas Ipda Danang saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Rabu (2/6/2021)
Kegiatan operasi yustisi ini dilakukan dengan rutin dan melibatkan beberapa stakeholder. Dalam kegiatan tersebut, pihak kepolisian juga mengampanyekan prokes yang berlaku kepada masyarakat.
“Hal tersebut sebagai wujud membantu pemerintah dalam melaksanakan pencegahan penyebaran Covid-19 yang hingga saat ini belum hilang,” ungkap Danang.
Selain itu, personelnya juga mensosialisasikan Peraturan Bupati (perbup) Kutim nomor 32 tahun 2020 mengenai pelaksanaan prokes di Kutim. Polres Kutim berharap dengan giat seperti ini dapat meningkatkan lagi kesadaran masyarakat terkait pentingnya mematuhi prokes.
“Kami berharap, kesadaran masyarakat terhadap penerapan prokes akan semakin meningkat dan pandemi Covid-19 ini segera usai,” pungkas Danang.