Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Operasi yustisi di Pasar Induk Sangatta Utara dilakukan oleh pasukan gabungan dari TNI/Polri, Satpol PP dan pihak Kecamatan Sangatta Utara.
Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), aparat gabungan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim terus melakukan penertiban penerapan protokol kesehatan (prokes).
“Kami berharap kepada masyarakat untuk selalu patuhi prokes saat berada dan melakukan kegiatan di luar rumah,” ungkap Danramil Sangatta Kapten Inf Arif Safardiyatno saat dikonfirmasi melalui ponsel pribadinya, Kamis (22/7/2021).
Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin dari pasukan gabungan untuk melakukan penertiban prokes di lingkungan masyarakat. Kali ini operasi yustisi menyasar Pasar Induk Sangatta Utara, Jalan Dayung, Teluk Lingga.
“Kami menyasar Pasar Induk Sangatta lantaran tempat tersebut salah satu pusat perbelanjaan yang bisa menjadi sumber kerumunan,” terangnya.
Ia berharap pengunjung pasar dapat mematuhi prokes. Lalu ia menambahkan langkah ini sebagai salah satu wujud penegakan dan pendisiplinan prokes di Kecamatan Sangatta Utara.
Selain itu, ia mewakili TNI menyatakan siap bersinergi dengan pemerintah untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kutim.
“Kami pihak TNI akan selalu siap dan bersinergi dengan seluruh komponen bangsa lainnya untuk membantu pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir,” tegas Arif.
Disamping itu juga ia berharap masyarakat siapapun yang yang keluar rumah supaya mematuhi prokes 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
“Tujuannya agar pandemi ini cepat berlalu dan kita dapat beraktivitas normal kembali,” pungkas Arif.