Insitekaltim,Samarinda – Ombudsman RI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka tugas dan fungsi pencegahan maladministrasi yang digelar secara luring dan daring di Pendopo Odah Etam Samarinda, Selasa (27/8/2024).
FGD mengusung tema Peran dan Persiapan Daerah Provinsi Kaltim Dalam Proses Pemindahan IKN sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, melalui Keasistenan Utama V melakukan kajian sistemik dengan judul Pengawasan Pelayanan Publik dalam Pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Selama penetapan ibu kota negara dan proses pembangunan yang berjalan, memang kita mengalami beberapa kali situasi. Mulai dari masa transisi, sejak adanya Otorita IKN. Ini tidak berarti Provinsi Kaltim tidak mengambil peran,” ungkap Sri.
Sri memaparkan, meskipun terdapat Otorita IKN yang berperan untuk menjalankan pemindahan ibu kota, namun Pemerintah Provinsi Kaltim juga wajib berperan besar bersama kabupaten kota sekitar, untuk turut menyukseskan proses pemindahan IKN. Meski begitu, pemerintah daerah harus cermat agar tidak terjebak dalam maladministrasi.
Upaya mengurangi maladministrasi, kata Sri, akan ada catatan keraguan bagi perangkat daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Oleh karena itu, FGD menjadi forum yang mendukung penyelesaian masalah di kemudian hari.
“Karena kami juga pernah mendapat catatan dari Ombudsman ketika kita melakukan hal-hal yang dipandang melampaui kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim,” paparnya.
FGD yang dibuka Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni mewakili Pemprov Kaltim dan dihadiri Anggota Ombudsman RI Hery Susanto, Kepala Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI beserta jajarannya, perwakilan kepala daerah dari Kabupaten Paser, PPU, Kutai Kertanegara, Kutai Barat, Kutai Timur, Samarinda, Balikpapan, Dinas PUPR Kaltim Bappeda Kaltim, DPMPD Kaltim, BPKAD Kaltim, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kaltim, Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim, Rektor Uniba Balikpapan dan Pembina Lembaga Adat Desa Paser.