
Insitekaltim, Samarinda – Komisi I DPRD Kota Samarinda melaksanakan hearing bersama pejabat instansi terkait Pemerintah Kota Samarinda di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Samarinda, Senin (27/2/2023).
Anggota Komisi I DPRD Kaltim Nursobah mengatakan hearing dalam rangka menindaklanjuti surat pengaduan dari lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) terkait politisasi tugas dan fungsi LPM.
Sejatinya, jelas Nursobah, LPM adalah lembaga atau organisasi yang dibentuk untuk mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat melalui program pembangunan secara partisipatif. Tugas dan fungsi LPM telah diperkuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Lanjutnya, perda tersebut memuat larangan kepada LPM ikut serta dan berpartisipasi dalam politik praktis atau menjadi pengurus partai politik.
“Kalau ada anggota LPM yang juga adalah anggota partai politik ya harus batal demi hukum,” ungkapnya kepada wartawan usai kegiatan tersebut.
Dikatakannya, semestinya panitia seleksi (pansel) LPM lebih tegas saat proses seleksi dengan merujuk pada perda ataupun aturan lain yang berkaitan yang berada di atasnya, sehingga tidak terjadi penyimpangan tugas dan fungsi.
“Pansel harus mengacu pada perda dan undang-undang. Jangan sampai perda itu dilanggar,” tegasnya.
Pria kelahiran Jakarta 20 Mei 1972 itu menambahkan jika LPM ataupun ketua RT menjadi anggota partai politik, maka akan terjadi kemunduran pemahaman masyarakat tentang politik yang benar. Menurutnya, partisipasi politik masyarakat merupakan hal yang esensial dalam kehidupan demokrasi, jadi masyarakat diberikan kebebasan untuk berpendapat dan memilih tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Ini berarti banyak masyarakat yang makin sadar secara politik. Sadar secara politik ini justru bagus untuk meningkatkan kualitas demokrasi,” katanya.