Insitekaltim,Bontang – Anggota DPRD Kota Bontang Nursalam mengingatkan bahwa pembiayaan kegiatan partai politik tidak termasuk dalam anggaran Sekretariat DPRD.
Pernyataan ini mengemuka seiring dengan proses revisi tata tertib (tatib) yang tengah dikaji oleh panitia khusus (pansus) untuk memastikan kesesuaian dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018.
Nursalam tegaskan, bahwa kegiatan yang berkaitan dengan partai politik, seperti musyawarah nasional (munas), harus dibiayai secara mandiri oleh partai.
“Saya mengarahkan bahwa kegiatan partai tidak boleh masuk dalam pembiayaan Sekretariat DPRD,” ujarnya dalam wawancara di ruang kerjanya beberapa hari lalu.
Menurut Nursalam, hanya kegiatan DPRD yang bisa dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan kegiatan partai yang tidak terkait langsung dengan fungsi fraksi harus dibiayai oleh partai itu sendiri.
“Ketika partai melakukan kegiatan yang berkaitan langsung dengan fraksi, seperti bimbingan teknis (bimtek) atau peningkatan kapasitas, maka itu diperbolehkan dan bisa dibiayai oleh sekretariat dewan,” jelasnya.
Nursalam juga mengingatkan agar Tatib DPRD tidak memasukkan pembiayaan kegiatan partai politik, meskipun beberapa anggota mengusulkan hal tersebut.
“Kalau hal ini dipaksakan, maka kita akan menabrak aturan yang lebih tinggi. Tatib seharusnya mengikuti PP Nomor 12 Tahun 2018 dan tidak boleh mengimprovisasi ketentuan yang tidak ada dalam hukum,” tegasnya.
Pentingnya mengikuti peraturan pemerintah diungkapkan Nursalam sebagai upaya menjaga kepatuhan hukum dan menghindari konflik kepentingan.
“Tatib ini sebenarnya merupakan salinan dari PP Nomor 12 Tahun 2018. Jadi, kita tidak bisa sembarangan menambahkan ketentuan yang tidak diatur dalam peraturan tersebut,” tambahnya.
Dengan penekanan ini, DPRD Kota Bontang berharap agar revisi Tatib yang sedang berlangsung dapat memastikan pembiayaan dan kegiatan DPRD tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.
Revisi ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum DPRD dan memastikan bahwa semua kegiatan yang dibiayai negara tetap sesuai dengan fungsi dan tugas dewan perwakilan rakyat.