Insitekaltim,Samarinda – Fenomena “No Viral, No Justice” semakin mengemuka di era digital saat ini, Kepala Bidang Hukum dan Advokasi Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Timur Paulinus Dugis mengemukakan pandangannya tentang hal tersebut.
Menurutnya anggapan kasus hukum seringkali sulit diusut jika tidak viral di media sosial dikarenakan beberapa kasus tertentu memang butuh juga atensi dari masyarakat luas.
“Sebagai penegak hukum, kami pengacara sering dihadapkan dengan situasi di mana perhatian masyarakat luas sangat diperlukan untuk mendapatkan penegakan hukum yang adil,” terangnya dalam Podcast Ngobrol Inspirasi (Ngopi) Insitekaltim di S-Caffe Samarinda, Jumat (17/5/2024).
Namun, ia juga mengungkapkan tidak dipungkiri bahwa sering kali adanya oknum penegak hukum yang bekerja tidak maksimal jika suatu kasus tidak diketahui publik.
“Kadang-kadang, oknum-oknum tertentu dalam penegakan hukum akan bertindak lebih cepat ketika kasus tersebut menjadi perhatian publik,” ujar Paulinus.
Dia mencontohkan kasus Vina yang baru-baru ini viral karena diangkat ke dalam sebuah film.
“Baru setelah viral, status DPO (daftar pencarian orang) dikeluarkan. Pertanyaannya, ke mana dari kemarin-kemarin? Mengapa baru sekarang?” tambahnya.
Ini, menurutnya, menunjukkan betapa pentingnya peran media sosial dalam memantau dan mengawasi penegakan hukum.
Lebih lanjut, Paulinus menjelaskan bahwa kehadiran media sosial saat ini sangat membantu dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum.
“Dulu, oknum orang dengan jabatan tertentu bisa bertindak semaunya. Sekarang, semua tindakan hukum kita dipantau langsung oleh masyarakat,” tegasnya.
Meski demikian, Paulinus juga menyoroti sisi negatif dari fenomena ini. Ia menyebut ada ungkapan “daripada laporkan, mending viralkan” yang mencerminkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat hukum.
“Menurut saya, sebaiknya laporkan dulu, baru viralkan. Ini mendorong aparat untuk bertindak cepat,” ungkapnya.
Paulinus tidak menapikan jika ada beberapa oknum yang mungkin menunggu kasus viral sebelum bertindak, tetapi secara keseluruhan, ia melihat peningkatan respons cepat dari aparat penegak hukum.
“Sekarang, penegak hukum sangat cepat mengambil tindakan setelah laporan masuk,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Paulinus juga memberikan pesan kepada masyarakat dan netizen agar bijak dalam menggunakan media sosial.
“Semua tindakan kita dibatasi oleh aturan hukum. Bijaklah dalam bermedia sosial, karena sesuatu yang kita anggap benar belum tentu benar menurut orang lain dan menurut hukum,” pesannya.
Dengan demikian hal ini menunjukkan bagaimana media sosial telah mengubah lanskap penegakan hukum di Indonesia, membawa harapan untuk transparansi yang lebih besar, namun juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyebarkan informasi.