
Insitekaltim,Samarinda– Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nidya Listiyono melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika di Jalan Wijaya Kesuma Samarinda, Sabtu (25/2/2023).
“Poin terpentingnya adalah penyebarluasan yang lebih kepada pemberitahuan kepada masyarakat terhadap bahaya narkoba,” jelas Nidya kepada wartawan usai kegiatan sosialisasi perda.
Dikatakannya, prevalensi pengguna narkoba di Kalimantan Timur masih tinggi dengan sasaran survei adalah dari kalangan pekerja, pelajar dan ibu rumah tangga.
Oleh sebab itu, dipandang perlu untuk menegakkan peraturan daerah yang memuat langkah-langkah preventif dalam memerangi narkoba seperti, sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba, rehabilitasi bagi pecandu narkoba dan korban, peningkatan upaya terapi melalui pencegahan yang terprogramkan, penegakkan hukum yang efektif, waspadai dan ungkap modus baru jual beli narkoba.
Menurutnya, pendidikan tentang bahaya narkoba tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, DPRD ataupun lembaga pendidikan. Akan lebih efektif jika pendidikan bahaya narkoba dilakukan terlebih dahulu dalam lingkungan keluarga karena keluaga adalah lingkungan yang pertama untuk mengasuh, mendidik dan mengawasi.
“Kita harapkan mereka tahu lebih awal, mendeteksi awal dan mencegah lebih awal. Tentu poinnya adalah dari keluarga dulu. Itu yang paling penting,” ujarnya.
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dan besinergi mencegah memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba.