
Insitekaltim,Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nidya Listiyono yang juga menjadi bagian dari keanggotaan reog Kota Samarinda meminta pemerintah pusat untuk segera mendaftarkan segala hak cipta Indonesia mengenai kebudayaan terkhusus dalam hal ini adalah reog Ponorogo.
“Minta pemerintah pusat untuk segera mendaftarkan semua hak cipta kita agar kemudian tidak ada negara-negara lain yang mengklaim,” ungkap Nidya pada Minggu, (13/8/2023) usai melakukan sosialisasi penyebaranluasan perda di Jalan Wijaya Kusuma, Samarinda.
Hal tersebut ia ungkapkan karena mengingat banyak kejadian di masa lalu mengenai pengakuan hak cipta negara luar atas kebudayaan Indonesia dikarenakan pemerintah pusat belum mendaftarkan hak ciptanya.
Selain itu, Nidya juga mengungkapkan berbagai hal yang menjadi faktor penguat untuk melestarikan reog di Indonesia khususnya di wilayah Kalimantan Timur.
Beberapa hal tersebut adalah dengan menjalin komunikasi yang baik antara organisasi, mendatangkan penari reog dari berbagai daerah, membantu mengumpulkan dana hingga melakukan berbagai pelatihan guna membina anak-anak muda yang juga ingin ikut serta dalam melestarikan budaya Indonesia.
Nidya juga mengungkapkan, pelatihan tersebut bisa menjadi modal bagi generasi muda untuk dapat mengikuti event-event nasional maupun internasional.
“Lakukan pelatihan-pelatihan bagi pereog yang masih muda, agar kalau ada event-event nasional bahkan internasional kita bisa mengikutsertakan mereka dalam event kesenian,” tutupnya.

