
Insitekaltim,Samarinda – Anggota DPRD Kaltim Nidya Listiyono menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Minggu(2/10/2022), di Angkringan Punakawan, Samarinda.
Sosialisasi tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang wajib pajak namun juga memberikan informasi terkait mekanisme pembayaran pajak.
Pajak-pajak daerah yang dimaksud diantaranya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.
Ia juga mengatakan, dalam mendapatkan informasi terkait pembayaran pajak khusus pajak kendaraan, masyarakat sudah dimudahkan dengan mengakses laman Simpator (Sistem Informasi Monitoring Pajak Kendaraan Bermotor) yang merupakan inovasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim.
“Semua sudah serba online. Termasuk mengakses informasi pajak motor kita, bisa lewat Simpator,” tuturnya.
Tio mengatakan pajak adalah kewajiban bagi wajib pajak. Penarikan pajak merupakan pemaksaan yang diharuskan karena diperuntukkan bagi pembangunan daerah.
“Tidak bisa mengelak, pembayaran pajak ini untuk pembangunan daerah kita. Seperti jalan dan fasilitas lainnya. Itu dari uang pajak kita sendiri,”ujarnya.
Oleh karena itu, dalam masyarakat membayar pajak, pemerintah juga melebarkan sayap pelayanan sehingga masyarakat bisa melakukan pembayaran melalui via-online maupun tunai.
Wajib pajak bisa membayar pajak lewat Toko Pedia, Link Aja, Samsat Pengadilan, Samsat Gojek, Indomaret, Samsat Pojok Pos, Samsat Paten, Samsat Kelurahan, M-Paipos serta Simpator itu sendiri.
“Simpator juga bisa. Bahkan bagi yang membayar pajak tepat waktu mendapatkan diskon,” ujarnya.
Diskon tersebut sudah berlangsung sejak 18 Agustus sampai dengan 31 Oktober mendatang.
Diskon-diskon tersebut antara lain, diskon 2 persen untuk pembayaran 0 (nol) sampai 30 hari sebelum jatuh tempo. Diskon 4 persen untuk pembayaran 31 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo.
Kepada awak media, ia menerangkan penarikan pajak sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim mengalami peningkatan.
“Lihat saja tadi yang dijelaskan Bapenda hampir closing target. Ya tinggal beberapa pekan ya sudah memenuhi target,” tuturnya.
Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati mengatakan pemerintah Kaltim menargetkan PAD dari pajak tahun ini Rp 10 triliun. Namun berdasarkan data per September 2022 penarikan retribusi sektor pajak mencapai Rp 9 triliun.
“Seperti kata Ismi, pajak ini bisa saja surplus Rp 1 triliun lebih di tahun ini,”jelasnya.
Dirinya berharap dengan ada peningkatan PAD yang bersumber dari pajak, anggaran tersebut diharapkan dapat digunakan seluas-luasnya untuk pembangunan di Kalimantan Timur (Kaltim).
“Ya tentu dengan pendapatan kita meningkat, kita mendorong bisa digunakan seluas-luasnya untuk pembangunan di Kaltim,” tandasnya.