Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dinkes Samarinda Sebut Sosialisasi Provinsi Sekadar Informasi, Tegaskan Sikap Pemkot Jelas

    April 12, 2026

    Dhita Apriliani: Jurnalisme Itu Tanggung Jawab, Bukan Sekadar Eksistensi

    April 12, 2026

    Aksi Nyata Mahasiswa, 8 Organisasi Bersatu Galang Dana untuk Korban Kebakaran Batu Ampar

    April 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Nidya Listiyono Sosialisasikan Perda Pajak Daerah, Manfaatkan Bulan Diskon
    DPRD Kaltim

    Nidya Listiyono Sosialisasikan Perda Pajak Daerah, Manfaatkan Bulan Diskon

    SeliBy SeliOktober 2, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Anggota DPRD Kaltim Nidya Listiyono menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Minggu(2/10/2022), di Angkringan Punakawan, Samarinda.

    Sosialisasi tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang wajib pajak namun juga memberikan informasi terkait mekanisme pembayaran pajak.

    Pajak-pajak daerah yang dimaksud diantaranya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.

    Ia juga mengatakan, dalam mendapatkan informasi terkait pembayaran pajak khusus pajak kendaraan, masyarakat sudah dimudahkan dengan mengakses laman Simpator (Sistem Informasi Monitoring Pajak Kendaraan Bermotor) yang merupakan inovasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim.

    “Semua sudah serba online. Termasuk mengakses informasi pajak motor kita, bisa lewat Simpator,” tuturnya.

    Tio mengatakan pajak adalah kewajiban bagi wajib pajak. Penarikan pajak merupakan pemaksaan yang diharuskan karena diperuntukkan bagi pembangunan daerah.

    “Tidak bisa mengelak, pembayaran pajak ini untuk pembangunan daerah kita. Seperti jalan dan fasilitas lainnya. Itu dari uang pajak kita sendiri,”ujarnya.

    Oleh karena itu, dalam masyarakat membayar pajak, pemerintah juga melebarkan sayap pelayanan sehingga masyarakat bisa melakukan pembayaran melalui via-online maupun tunai.

    Wajib pajak bisa membayar pajak lewat Toko Pedia, Link Aja, Samsat Pengadilan, Samsat Gojek, Indomaret, Samsat Pojok Pos, Samsat Paten, Samsat Kelurahan, M-Paipos serta Simpator itu sendiri.

    “Simpator juga bisa. Bahkan bagi yang membayar pajak tepat waktu mendapatkan diskon,” ujarnya.

    Diskon tersebut sudah berlangsung sejak 18 Agustus sampai dengan 31 Oktober mendatang.

    Diskon-diskon tersebut antara lain, diskon 2 persen untuk pembayaran 0 (nol) sampai 30 hari sebelum jatuh tempo. Diskon 4 persen untuk pembayaran 31 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo.

    Kepada awak media, ia menerangkan penarikan pajak sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim mengalami peningkatan.

    “Lihat saja tadi yang dijelaskan Bapenda hampir closing target. Ya tinggal beberapa pekan ya sudah memenuhi target,” tuturnya.

    Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati mengatakan pemerintah Kaltim menargetkan PAD dari pajak tahun ini Rp 10 triliun. Namun berdasarkan data per September 2022 penarikan retribusi sektor pajak mencapai Rp 9 triliun.

    “Seperti kata Ismi, pajak ini bisa saja surplus Rp 1 triliun lebih di tahun ini,”jelasnya.

    Dirinya berharap dengan ada peningkatan PAD yang bersumber dari pajak, anggaran tersebut diharapkan dapat digunakan seluas-luasnya untuk pembangunan di Kalimantan Timur (Kaltim).

    “Ya tentu dengan pendapatan kita meningkat, kita mendorong bisa digunakan seluas-luasnya untuk pembangunan di Kaltim,” tandasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Pansus Pokir DPRD Kaltim Rampung, Pengesahan Tunggu Gubernur dan Wagub

    Maret 16, 2026

    Damayanti Ingatkan DPRD Kaltim Perjuangkan Aspirasi Masyarakat dalam Pengelolaan Anggara

    Maret 16, 2026

    Dorong Pengesahan Pokir DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi dan Husni Fahruddin Tekankan Pentingnya Kesepakatan Paripurna

    Maret 16, 2026

    Pansus DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Pembahasan Renja 2027 dalam Rapat Paripurna

    Maret 16, 2026

    DPRD Kaltim Soroti Progres Perbaikan Fender Jembatan Mahakam yang Baru Capai 60 Persen

    Maret 10, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Dinkes Samarinda Sebut Sosialisasi Provinsi Sekadar Informasi, Tegaskan Sikap Pemkot Jelas

    Andika SaputraApril 12, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih menunggu respons resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov)…

    Dhita Apriliani: Jurnalisme Itu Tanggung Jawab, Bukan Sekadar Eksistensi

    April 12, 2026

    Aksi Nyata Mahasiswa, 8 Organisasi Bersatu Galang Dana untuk Korban Kebakaran Batu Ampar

    April 12, 2026

    Tiga Motor Terbakar di Dealer Yamaha Samarinda, Diduga Akibat Korsleting Listrik

    April 12, 2026

    Masyarakat Jadi Kunci, Populasi Pesut Mahakam Mulai Tumbuh Perlahan

    April 12, 2026
    1 2 3 … 3,052 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.