
Reporter: Rexy- Editor: Redaksi
Insitekaltim,Samarinda- Nidya Listiyono anggota Komisi II DPRD Kaltim, menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019, Senin(24/5/2021) malam, di Gedung Serbaguna Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Sambutan.
Sosialisasi terkait Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat tidak mampu dimana biaya dibebankan kepada pemerintah.
Dikatakannya Perda tersebut belum di dampingi peraturan gubernur (Pergub) di dalamnya. Untuk itu saya mendesak agar dapat dibuatkan Pergub Perda nomor 5 tahun 2019.
“Dengan adanya Pergub bisa lebih leluasa dalam pelaksanaannya di lapangan karena ada payung hukum yang jelas,”kata Nidya Listiyono
Perda nomor 5 tahun 2019 ini sudah selesai bahkan telah disosialisasikan terus menerus kepada masyarakat luas. Maka harus dibuatkan pergub agar segera bisa diimplementasikan.
Ditanya kendalanya Tyo nama panggilanya, mengatakan kalau belum ada pergubnya akan kurang maksimal dan ini harus dibuatkan kalau hanya perda aja nanti saya yakin tidak akan berjalan dengan baik.
“Maka nanti akan kita panggil untuk segera membuat pergub. Tugas dewan saat ini hanya mensosialisasikan,” kata Tyo.
Sementara itu, Naja Mudin nara sumber mengatakan jika perda ini tidak dibuatkan pergub maka akan menjadi dilema.
Jangan sampai sudah tersosialisasi secara menyeluruh di Kaltim, masyarakat sudah tahu ada perda bantuan hukum tapi tidak ada pergubnya yakni aturan lanjutan. Ini membuat masyarakat bertanya-tanya untuk apa dibuat dan disosialisasikan.
“Ngapain diberi tahu ke kami kalau itu belum bisa diimplementasikan,” tegasnya.