Insitekaltim,Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Nidya Listiyono, mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah ke-5 Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.
Sosialisasi tersebut digelar di Samarinda Ulu, Sabtu (20/5/2023).
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemberantasan narkoba, terutama di kalangan remaja, di Kota Samarinda,” ungkap Nidya dilokasi.
Menurutnya masyarakat memahami dengan baik isi peraturan tersebut dan mengimplementasikannya secara efektif.
Pemberantasan narkoba di kalangan remaja merupakan hal yang sangat penting.
Remaja merupakan kelompok rentan yang sering menjadi target penyalahgunaan narkoba.
Oleh karena itu, mitigasi, pencegahan, dan sosialisasi mengenai bahaya narkoba perlu dilakukan secara aktif.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat, terutama para orangtua dan pendidik, dapat lebih memahami bahaya laten narkoba,” ujarnya.
Menurutnya, selain itu, pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian juga memiliki peran penting dalam menangani masalah narkoba.
Upaya pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab pemerintah, namun juga membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat.
“Dalam kegiatan penyebarluasan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami tugas dan peran BNN serta Kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba,” terangnya.
Bukan hanya penyalahgunaan narkoba yang menjadi perhatian, namun juga praktik kriminalitas terkait narkoba.
Penipuan, perdagangan narkoba, dan praktik menjual narkoba secara bebas merupakan masalah serius yang harus segera diatasi.
Masyarakat perlu diberdayakan untuk melaporkan kejadian-kejadian yang mencurigakan serta berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang untuk tindakan lebih lanjut.
Dalam penyebarluasan peraturan daerah ini, diharapkan dapat tercipta sinergi antara pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat dalam mewujudkan Kota Samarinda yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Dengan adanya kesadaran dan partisipipasi aktif dari semua pihak, diharapkan angka penyalahgunaan narkoba dapat ditekan dan Kota Samarinda menjadi lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi muda.
Pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama dan keterlibatan semua pihak.
Dengan pengetahuan dan pemahaman yang tepat mengenai peraturan daerah ini, diharapkan masyarakat akan lebih waspada terhadap bahaya narkoba.
Sehingga, kata Nydia, bisa segera melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan yang mereka temui.
“Mari kita bersama-sama menjaga masa depan generasi muda dari jeratan narkoba,” terang Nidya.
Dengan upaya bersama antara pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat, diharapkan Kota Samarinda dapat menjadi contoh sukses dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Seluruh warga diharapkan dapat mendukung program-program pencegahan dan rehabilitasi yang telah disusun, serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwenang.
Hanya dengan kerja sama dan kesadaran bersama, Kota Samarinda dapat menjadi lingkungan yang bebas dari bahaya narkoba, dimana generasi muda dapat tumbuh dan berkembang dengan aman, sehat, dan memiliki masa depan yang cerah (*)