Reporter : Angel – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Sebuah sepeda motor yang dikendari MA menabrak pengendara motor lainnya R. Kecelakaan maut tersebut merenggut nyawa R.
Kecelakaan terjadi pada Minggu (7/2/2021) sekitar pukul 17.15 Wita di Jalan Sultan Syahrir depan Masjid Al-Hijrah Kelurahan Tanjung Laut.
“Pengendara yang meninggal dunia berinisial R,” kata Kasat Lantas Polres Bontang AKP Imam Safi’i, Senin (8/2/2021).
AKP Imam Safi’i menjelaskan awal mula kecelakaan tersebut. MA datang dengan kecepatan tinggi dari arah Simpang 4 Masjid Al- Hijrah menuju Pelabuhan Tanjung Laut.
Kemudian MA melihat ada dua pesepeda yang bejalan di lajur kiri. Kemudian MA membanting setir ke arah kanan. Seketika dari arah kanan ada pengendara lain R yang kemudian menjadi korban.
“Jarak yang sudah dekat, sehingga terjadilah tabrakan antara kedua kendaraan tersebut,” ungkap Imam.
Pengendara MA mengalami luka di bagian lengan dan kaki kiri. Menurut informasi yang diterima polisi kedua pengendara tersebut tidak mengenakan helm atau pelindung kepala.
“Hal ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Dalam berkendara, masyarakat harus memerhatikan keselamatan gunakan helm,” jelasnya.
Tersangka MA dijerat pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara atau denda maksimal 12 juta.