Insitekaltim,Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar kegiatan Ngapeh Hambat guna mengevaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dan merencanakan APBD tahun 2024.
Bupati Kukar Edi Damansyah memimpin rapat yang dihadiri oleh seluruh asisten, staf ahli, dan kepala organisasi perangkat daerah secara luring.
Rapat berlangsung di Ruang Serbaguna Komplek Kantor Bupati Kukar pada Selasa (2/1/2024).
Tujuan utama evaluasi adalah menanggulangi kelemahan yang muncul selama tahun 2023, dengan harapan meningkatkan kinerja Kabupaten Kukar di tahun 2024.
Salah satu fokus utama adalah ketidaknormalan keuangan setelah penetapan APBD Murni 2023.
Bupati Edi Damansyah menjelaskan bahwa kondisi tidak normal terjadi karena perhitungan uang bagi hasil turun setelah penetapan APBD Murni 2023, yang harus segera dihabiskan saat APBD perubahan.
“Kondisinya tidak normal karena perhitungan uang bagi hasil kita yang diturunkan setelah penetapan APBD murni 2023, harus kita belanjakan pada saat APBD perubahan. Tidak ada pilihan lain,” ungkap Edi Damansyah.
Meski realisasinya sudah mencapai 81 persen, Edi Damansyah mengakui masih terdapat kelemahan yang perlu diperbaiki.
“Tetapi, alhamdulillah realisasinya sudah mencapai 81 persen. Artinya dalam situasi tidak normal pun kita bisa merealisasikan pekerjaan itu. Tetapi masih ada kelemahannya. Jadi kita berangkat dari kelemahan ini untuk memperbaikinya,” tuturnya.
Edi Damansyah memberikan perhatian khusus terhadap catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terutama terkait administrasi, surat menyurat, dan penyedia jasa.
Ia menekankan perlunya melengkapi laporan keuangan tahun 2023 agar dapat memenuhi standar yang ditetapkan.
“Ini saya minta diperhatikan supaya laporan keuangan kita di tahun 2023 bisa dilengkapi dengan baik,” tegasnya.
Pria yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kukar ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban yang baik juga menjadi kunci.
“Target kita adalah menyerahkan laporan keuangan kepada BPK Perwakilan Kaltim paling lambat 7 Februari 2024,” tambahnya.
Edi Damansyah juga mencatat kebijakan Kementerian Keuangan RI terkait kegiatan tambahan waktu di APBD perubahan. Meski demikian, ia menyatakan kemungkinan adanya kegiatan yang diselesaikan di APBD perubahan pada kondisi tertentu.
Bupati Edi mengajak seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan dan kelurahan untuk memastikan pengumpulan data dilakukan dengan baik, agar tim penyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dapat bekerja lebih efisien.
“Pastikan semua data-datanya terhimpun dengan baik sehingga tim penyusun LKPD bisa bekerja lebih cepat,” imbuhnya.
Edi Damansyah berharap rapat evaluasi ini tidak hanya menjadi panggung refleksi, tetapi juga menjadi momentum untuk perbaikan dan persiapan yang lebih baik dalam mengelola keuangan daerah.