
Insitekaltim, Kukar– Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 pada Selasa, 22 April 2025 di Ruang Rapat Ing Martadipura, Kantor Bappeda Kukar.
Kegiatan strategis ini dihadiri oleh lebih dari 200 peserta, baik secara langsung maupun daring, yang terdiri dari unsur pemerintah, lembaga vertikal, akademisi, tokoh masyarakat, pelaku ekonomi, dan berbagai elemen masyarakat lainnya. Musrenbang RKPD 2026 ini menjadi ajang penting untuk menyepakati prioritas pembangunan daerah tahun mendatang.
Dalam sambutannya, Plt Kepala Bappeda Kukar Sharifah Vanesa Vilna menjelaskan bahwa pelaksanaan musrenbang ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, khususnya pasal 94 dan 95 yang mengamanatkan peran sentral Bappeda dalam mengoordinasikan perencanaan pembangunan.
“Musrenbang ini bukan hanya formalitas, tapi bentuk nyata komitmen kita pada transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses perencanaan pembangunan daerah,” tegas Sharifah.
Ia menjelaskan bahwa proses penyusunan RKPD 2026 telah dimulai sejak Desember 2024, dengan tahapan penyusunan Rancangan Awal (Ranwal) RKPD yang kemudian dikonsultasikan melalui forum publik pada Februari 2025. Selanjutnya, musrenbang telah dilaksanakan di seluruh 20 kecamatan dalam kurun dua minggu, yang ditindaklanjuti dengan Forum Perangkat Daerah sebelum akhirnya dirumuskan dalam Musrenbang hari ini.
Sharifah menambahkan bahwa tujuan utama musrenbang ini adalah menyepakati berbagai permasalahan pembangunan, menentukan prioritas program kegiatan, menyelaraskan program kabupaten dengan provinsi, serta mengklarifikasi kewenangan antara pemerintah daerah dan desa. Proses ini diyakini akan memperkuat sinergi antarlevel pemerintahan dan masyarakat dalam mengatasi tantangan pembangunan.
Lebih lanjut dikatakannya hasil musrenbang ini akan menjadi bahan penyusunan Rancangan Akhir RKPD yang akan direviu dan dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Targetnya, kata dia, dokumen RKPD Kukar 2026 akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati paling lambat akhir Juni 2025. Musrenbang RKPD ini menjadi salah satu wujud dari tata kelola pemerintahan yang partisipatif, dengan harapan dapat menghasilkan program-program pembangunan yang tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga menjawab kebutuhan riil masyarakat Kukar.
Dengan dukungan seluruh pihak yang hadir dalam forum ini, Pemkab Kukar optimis RKPD 2026 akan menjadi panduan strategis dalam mencapai pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kutai Kartanegara. (Adv)