Insitekaltim,Sangatta – Mulyana resmi dilantik menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kutim sisa jabatan 2019-2024. Ia menggantikan almarhum Asmawardi.
Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Mulyana dilakukan oleh Ketua DPRD Kutim Joni dan disaksikan oleh 23 anggota dewan dilakukan dalam Rapat Paripurna XIV masa persidangan III tahun 2022/2023 tentang Pengucapan Sumpah Antar Waktu Anggota DPRD Kutim Sisa Masa Jabatan 2019-2024, di Ruang Paripurna DPRD Kutim, Senin (10/7/2023).
Mulyana mengatakan bahwa dirinya siap bekerja menggantikan almarhum Asmawardi sebagai anggota legislatif dan menyerap aspirasi masyarakat daerah pemilihan (Dapil) II yang meliputi Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Bengalon dan Rantau Pulung.
“Setelah pelantikan ini saya siap memperjuangkan amanah khususnya aspirasi masyarakat melalui wadah Partai Amanat Nasional (PAN),” ujarnya kepada awak media.
Ia mengatakan bahwa dirinya siap bekerja untuk memperjuangkan kepentingan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat serta tidak bertentangan dengan regulasi pemerintah.
Mulyana akan bekerja sesuai aturan dan tupoksi tugas yang diamanahkan untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah harus saling seiring dan sejalan.
“Saya siap bekerja sesuai tupoksi saya seusai arahan Ketua DPRD Kutim dalam rapat paripurna,” tegasnya.
Untuk diketahui, Mulyana dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Isran Noor nomor 100.1.4.2/29/bpo/nomor 2/2023 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Kutim Mulyana.
Serta berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 1000.1.4.2/28/bpo/nomor 2/2023 tentang Pemberhentian Anggota DPRD Kutim H Asmawardi dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kutim masa jabatan 2019-2024.