Insitekaltim, Samarinda – Tak ada lagi kelas 1, 2, atau 3. Mulai 30 Juni 2025, seluruh rumah sakit di Kalimantan Timur (Kaltim) akan memberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang menghapus sistem kelas dalam layanan rawat inap Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sistem KRIS akan menggantikan pengelompokan kelas sebelumnya dan menerapkan standar fasilitas pelayanan kesehatan yang seragam bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Seluruh rumah sakit mitra BPJS Kesehatan di Kaltim ditargetkan memenuhi 12 kriteria layanan KRIS sebelum 30 Juni 2025.
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin menyampaikan bahwa proses penyesuaian tengah dilakukan di rumah sakit se-Kaltim.
“Kita dari 66 rumah sakit, sudah ada 12 yang sedang dalam proses persiapan. Rencananya mulai 30 Juni 2025 itu sudah tidak ada kelas 1, 2, 3 semuanya. Yang ada adalah kelas standar yang sama di setiap ruangan,” ujar Jaya di Swiss-Belhotel Borneo Samarinda, Rabu 7 Mei 2025.
Ia menambahkan, fasilitas ruang rawat inap akan disamaratakan dan ditingkatkan setara dengan standar layanan kelas 1 saat ini.
“Setiap ruangan maksimal 4 bed, pencahayaan 300 lux, tempat tidur tidak boleh nempel tembok, harus ada jarak minimal 50 cm agar nyaman. Termasuk kamar mandi harus di dalam ruangan,” ungkapnya.
Penerapan sistem KRIS mewajibkan rumah sakit memenuhi 12 kriteria standar fasilitas rawat inap, sebagaimana tertuang dalam Pasal 46A Ayat 1 Perpres 59/2024. Kriteria tersebut meliputi:
- Komponen bangunan tidak berpori tinggi.
- Ventilasi udara minimal 6 kali pergantian per jam.
- Penerangan ruangan 250 lux dan 50 lux untuk tidur.
- Dua kotak kontak dan nurse call per tempat tidur.
- Nakas pada tiap tempat tidur.
- Suhu ruang 20–26 derajat Celsius.
- Ruang dibedakan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.
- Maksimal 4 tempat tidur per ruang, jarak antar tepi minimal 1,5 meter.
- Tirai atau partisi antar tempat tidur.
- Kamar mandi dalam ruangan.
- Kamar mandi sesuai standar aksesibilitas.
- Adanya outlet oksigen.
Menurut Jaya, rumah sakit yang tidak memenuhi 12 standar tersebut tidak akan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Kalau tidak, BPJS tidak akan mau bekerjasama. Karena itu, rumah sakit harus memastikan semua fasilitas sudah sesuai sebelum 30 Juni nanti,” tegasnya.
Saat ini, beberapa rumah sakit besar di Kaltim seperti RSUD AW Sjahranie Samarinda dan RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan sudah menyiapkan infrastruktur baru. Salah satunya melalui pembangunan Gedung Pandurata yang akan dijadikan pusat layanan terpadu berbasis standar KRIS.
Dengan penerapan sistem KRIS, pemerintah ingin memastikan semua peserta BPJS Kesehatan mendapatkan layanan yang sama, tanpa diskriminasi berdasarkan kelas. Langkah ini juga diharapkan meningkatkan kenyamanan, mutu, dan efisiensi layanan kesehatan.