
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim,Sangatta – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Muhammad Ali meminta kepada PT Ganda Alam Makmur (GAM) untuk menyelesaikan permasalahan lahan dengan Kelompok Tani Bakuda Etam Bersatu secara persuasif.
Hal itu diungkapkan oleh Ali saat melakukan hearing di Kantor DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu (25/5/2022)
“Pertama kita tanya dulu ke PT GAM, apakah benar ada Kelompok Tani di area tersebut atau tidak, jika benar maka tinggal diselesaikan secara persuasif saja,” ungkap Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu.
Pasalnya, menurut Ali Kelompok Tani Bakuda Etam Bersatu dalam bekerja berdasarkan AD/ARTnya, terdapat rekomendasi dari pemerintahan tingkat desa hingga kecamatan. Selain itu, lanjutnya, terdapat berita acara kesepakatan kerjasama dengan Dinas Kehutanan dan di bawah naungan kabupaten.
“Kami juga akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk bahan negosiasi masyarakat nanti,” tegasnya.
Oleh karena itu, ia berharap hearing tersebut bisa memberikan jalan penyelesaian permasalahan PT GAM dan Kelompok Tani Bakuda Etam Bersatu.
“Mudah-mudahan setelah ini masalahnya clean and clear sudah, tinggal nanti PT GAM dengan kelompok tani bersepakat, harapan saya mereka diberi waktu satu minggu sampai dua minggu, kalau belum selesai kita bentuk pansus,” pungkasnya.
Disamping itu, Admin Manager PT GAM, Herlando menyampaikan pihaknya melihat area Kelompok Tani Bakuda Etam Bersatu masuk dalam wilayah konsesi PT GAM. Setelah itu, seperti aturan yang berlaku, jika ada tanam tumbuh pihak perusahaan harus mengganti biaya bukan lahannya.
“Namun saat tim sebelumnya melakukan observasi di lapangan, tidak ditemukan tanam tumbuh di lokasi tersebut, waktu itu sudah kami berikan tali asih untuk tanam tumbuh, tetapi perwakilan kelompok tani tidak menerimanya,” pungkasnya.

