Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Tim Macan Sat Reskrim Polres Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berhasil mengamankan residivis yang telah melakukan pencurian di 18 lokasi dengan modal obeng congkel.
Pelaku dengan inisial MY, telah melakukan tindak pidana pencurian berupa barang di Kecamatan Sangatta Utara. Sasaran MY di antaranya, rumah kosong, kios sembako, kios penjual buah dan Counter Handphone.
“Tim Macan Sat Reskrim Kutim melakukan penyelidikan tentang dugaan tindak pidana tersebut pada Senin (17/5/2021) sekitar pukul 15.00 Wita sehingga unit opsnal berhasil mengamankan terduga di rumahnya,” kata Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko saat press release di Koridor Mako Polres Kutim, Jalan Bhayangkara, Sangatta pada Selasa (18/5/2021)
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari barang elektronik, tabung gas, buah-buahan, minyak goreng hingga tanaman hias. Barang-barang tersebut kemudian sebagian dijual dan sebagian digunakan sendiri.
Menurut keterangan dari MY, ia mencuri tanaman hias untuk digunakan di rumahnya. Sedangkan alasan mencuri buah seperti kurma, apel dan jeruk untuk berbuka puasa.
“Motif pencurian ini karena terdesak oleh kondisi ekonomi di masa pandemi sehingga dengan bermodalkan obeng congkel, pelaku mencuri barang-barang tersebut,” jelas Welly.
Selain itu, ia juga mengaku harus menyekolahkan keempat anak tirinya yang saat ini bersekolah di pondok pesantren yang berlokasi di Balikpapan dan Sangatta.

Mantan sopir travel Balikpapan-Sangatta ini, juga pernah menjadi tahanan Polresta Balikpapan pada tahun 2018 selama 2 tahun dengan kasus tindak pidana pencurian dan bebas pada Februari tahun 2020 lalu.
“Pelaku mengincar rumah kosong, kios maupun toko yang ditinggal oleh penghuninya. Kemudian mencongkel atau merusak pintu rumah, kios maupun toko untuk mengambil barang-barang di dalamnya,” pungkas Welly.
Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara berdasarkan KUH Pindana Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke- 5 Jo Pasal 64.