Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Tim Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan menangkap seorang pria berinisal GNP (26) di rumahnya Kelurahan Berbas Tengah sekitar pukul 22.00 Wita karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 5,7 gram, Rabu (22/9/2021).
“Kami dapat laporan rumah tersangka di Kelurahan Berbas Tengah itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Suyoko melalui rilis yang diterima media Insitekaltim, Kamis (23/9/2021).
Ia mengatakan setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan melakukan pengintaian dan menggerebek rumah GNP untuk dilakukan pencarian barang haram tersebut. Akhirnya petugas menemukan dua bungkus plastik kecil yang diduga berisi narkoba jenis sabu di dalam kamar tidur GNP.
“Sabu yang ditemukan di dalam kamar GNP seberat 5,7 gram,” jelasnya.
Selain itu, Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan juga menemukan barang bukti lainnya yaitu rokok, korek api gas, alat hisap sabu, telepon genggam, plastik klip kecil, timbangan digital warna biru, pipet kaca, pipet sedotan dari plastik, dan sendok plastik yang terbuat dari sedotan.
“Barang-barang tersebut diakui oleh GNP adalah benar miliknya,” terangnya.
Kemudian GNP bersama barang bukti dibawa ke Mako Polsek Bontang Selatan untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 112 Ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara,” tandasnya.