Insitekaltim,Samarinda – Sidang pledoi terdakwa Achmad AR AMJ Selasa (23/4/2019) sore memecah keheningan sidang di Pengadilan Negeri Samarinda. Achmad yang semula diam kini angkat bicara. Ia merasa dirinya tak bersalah apapun.
Achmad mengaku menjual tanah yang berlokasi di Jalan Ringroad III adalah benar-benar miliknya. Ia memiliki alas hak atau surat tanah atas tanah tersebut yang di wariskan oleh orang tuanya kepada dirinya disaat masih berusia masih kecil.
“Saya menjual tanah dan menguasai tanah saya sendiri terbukti surat tanah miliknya bukan atas nama orang. Jikalau ada yang keberatan atas tanah ini kenapa tidak melakukan gugatan perdata menguji hak kepemilikan,” ungkap Achmad membacakan pledoi di hadapan hakim.
Matanya berkaca-kaca hingga keluar air matanya. Sesekali ia membaca dengan suara tinggi karena ia merasa terzolimi oleh mereka yang memiliki modal besar. Bisa seenaknya merampas hak orang lain.
Diketahui, Achmad bersengketa dengan Setiawan Halim atas sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Ringroad. Achmad dilaporkan karena diduga melakukan pemalsuan identitas atau KTP.
Soal dugaan pemalsuan KTP, Achmad dalam pledoinya mengatakan ia memiliki dua KTP karena memang tinggal di dua lokasi yang berbeda.
Alamat pertama berlokasi di Jalan S Parman sesuai tempat tinggal orang tua. Sementara lokasi kedua, di Jalan Jakarta karena lokasi bekerja dan juga menetap disana.
“Oleh sebab itu saya binggung saya merasa dimana saya tinggal ada identitasnya dan tidak saya sangka di permasalahkan karena faktor ketidaktahuan,” katanya.
Apalagi kedua identitas tersebut adalah benar-benar miliknya. Lalu bagi pihak pelapor dalam hal ini Setiawan Halim merasa dirugikan dibagian mana?
“Saya merasa di zholimi karena ketidaktahuan saya,” ungkap Achmad.
Achmad mempertanyakan, jika ia di tuduh melakukan pemalsuan KTP, lantas hak kepemilikannya atas tanah tersebut hilang? Itu sama halnya jika ada kesalahan akte kelahiran anak, atau kesalahan surat nikah, lalu anak dan istri menjadi tidak sah atau bukan dianggap anak istri lagi?
“Kalau begini hukum kita. Tentu tidak punya hati nurani. Lebih baik saya pilih mati karena tak punya apa-apa lagi,” terang Achmad.
Achmad terlihat menunjukan ekspresi sedih. Bahkan sesekali ia meneteskan air mata. Dalam kasus ini Achmad mengaku tak merugikan siapa pun, apalagi pihak pelapor Setiawan Halim.
Ia memiliki alas hak yang diakui oleh kebenarannya telah ditunjukan sebagai barang bukti dalam persidangan. Dengan demikian ia tak pernah menjual tanah orang lain, melainkan tanah miliknya sendiri.
Dengen demikian, Achmad menyebut Setiawan Halim tak punya wewenang (legal standing) menggugat dirinya dengan tuduhan pemalsuan KTP.
“Bahkan tanah saya yang diambil. Tanah saya diserobot 2016 lalu dipasang pagar kawat makanya saya gugat ke PTUN,” katanya.
“Saya manusia bukan binatang. Jangan karena saya tidak tahu aturan atau saya tidak punya banyak pengetahuan, saya di zolimi seperti ini. Saya di hukum tanpa diajarkan yang benar,” tutup Achmad mengakhiri pledoinya.
Sebelumnya, pada Senin 15 April 2019 lalu Achmad AR AMJ Bin Musa (50), dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo atas dugaan pemalsuan KTP.
Sidang ini dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Yoes Hartyarso didampingi hakim anggota Joni Kondolele dan Edi Toto Purba direncanakan akan berakhir pada Kamis 25 April 2019 dengan sidang putusan. (*)
Merasa Tak Merugikan Siapapun, Pledoi Achmad Memecah Keheningan Sidang di PN Samarinda
By Martinus