Insitekaltim, Pasuruan — Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan mulai mematangkan kebijakan pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai sebagai bagian dari upaya menekan timbulan sampah dan mewujudkan target zero waste.
Langkah tersebut dibahas dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP) Kota Pasuruan bersama pelaku ritel modern yang diselenggarakan di MCC Gradhika pada Selasa, 23 Desember 2025.
Sejumlah jaringan ritel modern seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, dan Basmalah hadir dalam forum tersebut. Pemkot mendorong terbangunnya kesepahaman terkait mekanisme penerapan kebijakan pembatasan kantong plastik di sektor ritel, yang selama ini menjadi salah satu sumber utama distribusi plastik sekali pakai kepada masyarakat.
Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo mengatakan, pembatasan kantong plastik merupakan langkah konkret untuk mengurangi volume sampah sekaligus mendukung pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
“Ini bagian dari upaya menjadikan Pasuruan sebagai kota yang ramah lingkungan, maju, dan modern. Kebijakan ini tidak bisa berjalan sendiri tanpa komitmen pelaku usaha dan partisipasi masyarakat,” ujar Adi Wibowo.
Menurutnya, kantong plastik sekali pakai masih menjadi persoalan serius dalam pengelolaan sampah karena sebagian besar berakhir di tempat pembuangan akhir tanpa melalui proses daur ulang.
Oleh karena itu, kebijakan pembatasan ini dinilai sejalan dengan pengembangan konsep smart city khususnya dalam tata kelola lingkungan.
Ia pun berharap, FGD tersebut menghasilkan rekomendasi teknis dan operasional yang dapat segera diimplementasikan.
Selain itu, Pemkot juga membuka ruang dialog bagi pelaku ritel modern untuk menyampaikan masukan agar kebijakan dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan hambatan di lapangan.
“Perlu penguatan sosialisasi agar masyarakat terbiasa membawa kantong belanja sendiri,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala DLHKP Kota Pasuruan Samsul Rizal menuturkan timbulan sampah plastik sekali pakai terus meningkat dan memberikan tekanan terhadap kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Blandongan.
“Kantong plastik merupakan jenis sampah yang sulit terurai dan volumenya cukup besar, sehingga perlu penanganan serius,” kata Samsul.
Ia menjelaskan, kebijakan pembatasan kantong plastik sekali pakai memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Wali Kota Pasuruan Nomor 48 Tahun 2016, serta Surat Edaran Wali Kota Pasuruan Nomor 671 Tahun 2023.
Regulasi tersebut menjadi pijakan bagi pemerintah kota untuk menerapkan kebijakan secara bertahap dan berkelanjutan.
Pemkot Pasuruan menargetkan mulai 2026, ritel modern tidak lagi menyediakan kantong plastik sekali pakai. Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi beban TPA sekaligus mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju pola konsumsi yang lebih ramah lingkungan.

