Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    110 Alumni Lintas Generasi Reuni, IKIP PGRI Kaltim Hidupkan Kembali Ikatan Alumni

    Juli 12, 2026

    Semifinal Piala Dunia 2026 Satukan Ribuan Warga Samarinda di Makorem 091/ASN

    Juli 12, 2026

    Cegah Anak Stunting, Kini Periksa Kehamilan Wajib Delapan Kali

    Juli 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Nasional»Menkum: RUU BUMN Sejalan dengan Asta Cita Presiden
    Nasional

    Menkum: RUU BUMN Sejalan dengan Asta Cita Presiden

    SukriBy SukriFebruari 2, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks : Menhum Saat tanda tangan pembahasa RUU BUMN Bersama DPR
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Jakarta– Pemerintah dan DPR sepakat agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dibahas lebih lanjut dalam Rapat Paripurna DPR RI.

    Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini saat memimpin Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR RI, Sabtu, 1 Februari 2025.

    ”Setelah menerima dan mendengarkan, serta melihat pendapat akhir fraksi-fraksi, maka dapat kami simpulkan, dari delapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah menyetujui RUU Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II, dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi Undang-Undang,” ujar Anggia.

    Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyampaikan, pemerintah mendukung RUU BUMN untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat paripurna.

    ”Kami mewakili Bapak Presiden RI, dalam rapat ini pemerintah menyatakan mendukung RUU Tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN untuk dibahas lebih lanjut di dalam rapat tingkat II, Rapat Paripurna DPR RI,” tuturnya.

    Supratman mengatakan, RUU BUMN ini dibuat untuk mendukung visi dan arah kebijakan pemerintah terkait BUMN dalam rangka mewujudkan Indonesia yang maju dan berdaya saing global.

    Selain itu, pemerintah juga memandang BUMN sebagai aset strategis negara yang memiliki peran vital dalam pembangunan ekonomi nasional.

    ”BUMN harus terus ditransformasikan menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien dan berdaya saing global, antara lain dengan melakukan restrukturisasi, reorganisasi, konsolidasi, refocusing dan langkah-langkah lain untuk kemudian dapat menciptakan entitas yang lebih ramping, fokus dan memberikan nilai tambah,” kata Menkum.

    Lebih lanjut Menkum menyampaikan dalam asta cita yang telah dicanangkan, pemerintah berkomitmen untuk mendorong hilirisasi sumber daya alam guna meningkatkan nilai tambah ekonomi nasional.

    ”BUMN diharapkan menjadi motor penggerak dalam pengembangan industri pengolahan berbasis sumber daya alam. Nikel, bauksit dan tembaga diharapkan dapat menjadi penguatan rantai pasok industri strategis seperti energi terbarukan dan kendaraan listrik, dan juga untuk peningkatan kandungan lokal dan subtitusi impor untuk memperkuat kemandirian ekonomi,” ucap Supratman.

    Selain dalam penciptaan nilai melalui hilirisasi, BUMN juga diharapkan dapat menjadi agen pembangunan nasional dengan melakukan beberapa hal yang dapat memberikan kontribusi fiskal penerimaan negara melalui deviden dan pajak.

    ”BUMN dapat melakukan peningkatan konektivitas yang berkualitas dan merata diseluruh wilayah Republik Indonesia, peningkatan ketahanan energi pangan nasional, perberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah yang dapat melakukan kontribusi fiskal penerimaan negara melalui deviden dan pajak,” ungkap Supratman.

    Asta Cita Kemenkum Kaltim Komisi VI DPR Menkum
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sukri

    Related Posts

    20 Juta Kiloliter Bensin Masih Impor, Bahlil: Akan Kita Konversi ke Etanol

    Mei 22, 2026

    Bahlil Ingatkan KKKS, Segera Serahkan PI Kaltim

    Mei 21, 2026

    Rekrutmen CASN 2026 Makin Dekat, Kepala BKN Pastikan Pengumuman Segera Dirilis

    Mei 20, 2026

    Sertifikasi Gratis Jadi Bekal Peserta Magang Hadapi Dunia Kerja

    Mei 7, 2026

    Kolaborasi Tiga Kekuatan: Jurus Baru Cetak Talenta Siap Kerja dan Siap Cipta Lapangan Kerja

    Mei 5, 2026

    Anak Muda Didorong Jadi Pencipta Kerja di Tengah Dominasi Sektor Informal

    Mei 3, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    110 Alumni Lintas Generasi Reuni, IKIP PGRI Kaltim Hidupkan Kembali Ikatan Alumni

    SittiJuli 12, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sebanyak 110 alumni lintas generasi IKIP PGRI Kalimantan Timur (Kaltim) berkumpul dalam…

    Semifinal Piala Dunia 2026 Satukan Ribuan Warga Samarinda di Makorem 091/ASN

    Juli 12, 2026

    Cegah Anak Stunting, Kini Periksa Kehamilan Wajib Delapan Kali

    Juli 12, 2026

    Calon Tunggal, Adipt Maraja Berpeluang Terpilih Aklamasi di Muscab HIPMI Bontang

    Juli 11, 2026

    Meniru Rawa Nusantara, Rahasia Air Ideal untuk Ikan Cupang

    Juli 11, 2026
    1 2 3 … 3,207 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.