Insitekaltim,Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan Tim Pembahasan Pokok Pikiran (Pokir) untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2024.
Dalam Rapat Paripurna XII yang digelar pada Senin (3/6/2024), diputuskan Baharuddin Demmu mengetuai tim tersebut dengan Salehuddin sebagai wakil ketua.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa pembentukan tim ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yang mengatur tahapan penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda).
Peraturan tersebut mencakup pandangan dan pertimbangan yang didasarkan pada hasil penyerapan aspirasi masyarakat.
“Pembahasan pokok pikiran ini akan disinkronisasikan dengan prioritas pembangunan Kaltim,” jelas Hasanuddin Mas’ud di Gedung B DPRD Kaltim, Samarinda.
Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman menambahkan bahwa keputusan pembentukan tim ini diatur dalam Keputusan DPRD Kaltim Nomor 21 Tahun 2024.
Tim tersebut bertugas untuk membahas dan menyusun dokumen pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim untuk APBD Perubahan 2024. Selain itu, mereka akan mengadakan rapat kerja, sosialisasi serta rapat koordinasi dengan perangkat daerah Provinsi Kaltim dan instansi terkait.
“Serta menelaah bahan dokumen terkait Pokir DPRD Kaltim APBD Perubahan 2024 dan melaporkan hasil kerja tim pada rapat paripurna DPRD Kaltim mendatang,” jelas Norhayati.
Tim ini terdiri dari 21 anggota yang berasal dari lintas komisi di DPRD Kaltim. Norhayati juga menekankan pentingnya tim ini dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Kaltim melalui pokok-pokok pikiran mereka.
“Masa kerja Tim Pembahasan Pokir APBD Perubahan 2024 berlaku sejak keputusan ini ditetapkan, yaitu Senin, 3 Juni 2024, hingga laporan hasil kerja disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim dan penetapan APBD Perubahan 2024,” tambah Norhayati.