
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Mediasi permasalahan lahan Kelompok Tani Wali Sejahtera dan Desa Muara Bengalon tidak menghasilkan kesepakatan alias deadlock.
Kelompok Tani Wali Sejahtera meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) untuk membantu menyelesaikan permasalahan kepemilikan lahan dengan pihak Desa Muara Bengalon.

Namun, dalam mediasi tersebut tidak menghasilkan sebuah keputusan.
“Dari pemkab tidak menghasilkan solusi yang terbaik hanya deadlock saja karena persoalan pengujian legalitas lahan itu bukan ranah pemkab,” ungkap Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum (Kasubbag Bankum) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim, Soleh Abidin saat diwawancarai beberapa awak media usai rapat fasilitasi permasalahan antara Desa Muara Bengalon dengan Kelompok Tani Wali Sejahtera di Ruang Arau, Kantor Bupati, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Selasa (15/6/2021)
Pasalnya, pihak Kelompok Tani Wali Sejahtera memiliki surat sebagai pemegang hak atas lahan tersebut.
Namun, hal itu disanggah oleh pihak Desa Muara Bengalon bahwasanya jika tidak ada kegiatan pertanian pada lahan tersebut dalam kurun waktu selama 6 bulan maka akan ditarik oleh pihak desa.
“Indikasi itu mengartikan kelompok tani tersebut kurang produktif,” ucap Soleh.
Untuk itu, jika pihak kelompok tani ingin menguji keabsahan legalitasnya maka harus melalui pengadilan.
Di samping itu, Soleh menambahkan pihak desa bahkan RT setempat tidak mengetahui bahwa ada lahan milik kelompok tani tersebut.
“Sehingga solusi terakhir dari permasalahan ini adalah ke pihak pengadilan,” tutupnya.

