
Reporter: Dina – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Perusahaan Daerah PT. Melati Bakhti Satya (MBS),sampai saat ini belum bisa memberikan data lengkap pada saat heering pertama, hingga pertemuan tadi pagi dengan Komisi II DPRD Kaltim, juga belum memberikan data.
Sebagaimana disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono, SE, usai mengikuti rapat tertutup dengan jajaran MBS, Selasa(4/2/2020) di ruang kerjanya lantai IV
Nidya mengatakan bahwa pertemuan tadi pagi bersama MBS memang fokus untuk membahas Maloy, terkait Pansus sebelumnya akan kita rekomendasikan pada pimpinan.
“Kami Komisi II DPRD Kaltim, diberikan waktu dari tanggal 25-27 Februari 2020 untuk memberikan rekomendasi terkait Perusda yang ada,”ungkapnya
“Hari ini kami minta kepada Perusda MBS,untuk memberikan data yang ada. Agar nantinya pada saat memberikan rekomendasi tidak salah mengambil kebijakan,”sambungnya
Ia, juga menyebutkan kita harus berbicara secara profesional baik pengelolaannya dan keuangannya, karena uang tersebut berasal dari negara, untung dan ruginya seharusnya dilaporkan.
“Pemeriksaan audit keuangan hingga saat ini belum kita terima secara utuh laporannya, sehingga belum dapat ditemukan titik temunya,”bebernya
Nidya, menegaskan kalau data yang diberikan seharusnya secara komprehensif. Saya juga meminta kepada MBS untuk membuat suatu bagan terkait struktur perusahaan itu sendiri, seperti perusahaan utama yang mana, anak perusahaan mana, pengurusnya siapa -siapa saja dengan modal berapa, dan sebagainya semua harus jelas.
“Saya ingin ada kajian terkait MBS, dan nanti kami dorong staff ahli untuk menganalisa, setelah hasilnya keluar semua akan kita serahkan kepada Gubernur,”pesannya
Lebih lanjut, kata Nidya, terkait payung hukum yang melindungi Perusda disini apa, kalau sepenuhnya diberikan untuk PAD, maka harus jelas peruntukannya.
“Memang pembahasan ini tidak bisa sembarangan, perlu di kaji secara komprehensif. Maka kita tidak bisa asal menyalahkan dan membenarkan tanpa ada kajian,”cetusnya
“Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda), terkait perubahan bentuk hukum dari Perusda sudah berjalan sebelum dewan yang berganti pada saat ini,”sambungnya
Ia, berharap perubahan bentuk hukum ini, semoga produktif dan dewan sebelumnya yang terikat dengan perubahan ini juga bisa bertanggung jawab apabila terjadi miskomunikasi, pada kepemimpinan yang akan datang.
Dia, juga menegaskan minimnya data yang ada, kami belum bisa memberikan komentar secara detail dan angka terkait Perusda ini.

